Korupsi Dana Desa
Jaksa Selidik Dugaan Korupsi Dana Desa Negeri Tiouw
Hal tersebut dibenarkan Kacabjari Saparua, Ardy melalui pesan singkat di whatsapp, Kamis (28/3/2024).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Ambon (Cabjari) Saparua mulai menyelidiki dugaan korupsi pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tiouw tahun anggaran 2020-2022.
Kasus tersebut juga telah dinaikkan ke tahap Penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan Kacabjari Saparua, Ardy melalui pesan singkat di whatsapp, Kamis (28/3/2024).
Ardy mengatakan naiknya kasus tersebut ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT- 37/Q.1.10.1/Fd.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
“Untuk kasus dana desa Negeri Tiouw sudah masuk ke penyelidikan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan tanggal 1 maret 2024,” kata Ardy.
Lanjutnya, tim penyelidik juga telah memeriksa lima saksi dari perangkat desa.
Baca juga: Hari Ini Harga Cabai Keriting di Namrole Buru Selatan Melonjak Naik
Baca juga: Miris! Kondisi Pesisir Pantai di Lateri 1 - Ambon Dipenuhi Sampah
Diantaranya, Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri dan Bendahara negeri Tiouw.
“Kami juga telah 5 orang dari Pemerintah Negeri Tiouw maupun Saniri Negeri. Ke 5 orang yang diperiksa antara lain Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, Ketua Saniri negeri Tiouw dan sekretaris,” tambahnya.
Permintaan keterangan tersebut, guna mencari bukti-bukti permulaan dan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Keuangan Desa Negeri Tiouw.
Diketahui, penyelidikan dilakukan atas laporan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan bisa bersabar karena Penyelidik terus bekerja dan akan menyampaikan kepada masyarakat setiap tahapan penanganan perkara korupsi yang ada di wilayah hukum Cabjari Ambon di Saparua,” tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.