Sabtu, 25 April 2026

Info Terkini

Bapa Manse Pelaku Cabul di Leihitu Divonis 5 Tahun Penjara

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Opra Marthina dengan didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Salman Mony alias Bapa Manse, terdakwa kasus pencabulan anak di Kecamatan Leihitu saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Salman Mony alias Bapa Manse, terdakwa kasus pencabulan anak di Kecamatan Leihitu divonis 5 tahun penjara. 

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Opra Marthina dengan didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (27/3/2024).

Tak hanya pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Salman Mony alias Bapa Manse selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan," putusan Hakim.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebelum membacakan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Pasar Langgur Maluku Tenggara Naik Tipis

Baca juga: Pj Sekda Malra Harap Bimtek Dapodik Dapat Melahirkan Operator yang Kompeten

Hal memberatkan yakni perbuatan terdamwa dilakukan terhadap korban yang masih bawah umur.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, dan kedua mata pelaku juga buta.

Diketahui, Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon Elsye B. Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terdakwa merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa pada akhir 2023 lalu adalah dengan cara memanggil korban masuk ke dalam kamarnya dan mencabuli bocah bawah umur tersebut dan diketahui pihak keluarga hingga dilaporkan ke polisi. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved