Ambon Hari Ini
Kakek Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Saparua Divonis 5 Tahun Penjara
Polattu merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ishak Polattu (61).
Polattu merupakan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota yang juga dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/3/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Ishak Polattu dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta," putus Hakim.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp. 50 juta maka diganti dengan enam bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hakim Vonis Pemuda Cabul di Saparua 7 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Diketahui, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Endang Anakoda.
JPU pada persidangan sebelumnya menginginkan terdakwa dipenjara selama 7 tahun.
Usai mendengar Vonis Hakim, Terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
JPU pun demikian.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.