Ambon Hari Ini
Biaya Perjalanan Dinas DPRD Ambon Mulai Berlakukan Sistem Lump Sum
Di mana pola pembayaran yang semula diterapkan sistem at cost atau biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara riil, dapat dibe
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kota Ambon kini telah berlakukan sistem lump sum atau uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya dalam perjalanan dinas.
Di mana pola pembayaran yang semula diterapkan sistem at cost atau biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara riil, dapat diberikan di muka.
Namun ditahun 2024, telah diterapkan sistem lump sum dalam perjalanan dinas.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon, Apries Gaspersz saat diwawancarai membenarkan kebijakan tersebut.
"Untuk DPRD Ambon sudah mulai diterapkan sistem lump sum sejak Januari 2024 kemarin,” kata, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Selama Ramadan, DPRD Ambon Minta Operasi Pasar Digelar Tiap Pekan
Dijelaskan, hal itu guna menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Yang mana berdasarkan Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut, mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD.
Dengan begitu lanjutnya, biaya perjalanan dinas dipertanggungjawabkan oleh masing-masing anggota sesuai ketentuan.
“Maka dengan itu, pertanggungjawaban dilakukan masing-masing sesuai ketentuan," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.