Pemilu 2024

Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, PPP Klaim Seharusnya Dapat 4,02 Persen Suara Nasional

Gugatan itu tertuang dalam permohonan sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pad

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
PEMILU 2024: Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang membuat PPP belum mampu melampaui ambang batas parlemen. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi dan sekitar 30 Daerah Pemilihan (Dapil) yang dianggap merugikan secara perolehan suara.

Gugatan itu tertuang dalam permohonan sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.

"Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi di Gedung MK pada Sabtu malam.

"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," sambungnya.

Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.

Yang mana ditemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.

Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.

"Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang," ungkap Awiek.

"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak," lanjutnya

Sehingga menurut Awiek pihaknya meyakini sebenarnya PPP mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024. Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum.

Baca juga: Terkejut karena Tak Lolos Parlemen di Pileg 2024, PPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.

Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP.

Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Ka'bah itu.

PPP bergargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.

Capaian itu selaras dengan bukti-bukti yang dimiliki PPP saat ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved