PUPR Maluku Alokasikan Rp 2,8 Miliar Perbaiki Talud Penahanan Ombak Desa Wakal yang Rusak
PUPR menganggarkan sekitar Rp 2,8 miliar untuk memperbaiki talud di pesisiran Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku menganggarkan sekitar Rp 2,8 miliar untuk memperbaiki talud di pesisiran Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Sekretaris Dinas PUPR Maluku, Rivai Notanubun mengatakan alokasi anggaran melalui Bidang Sumber Daya Air.
"Tahun ini kita sudah tangani melalui Bidang Sumber Daya Air dengan alokasi anggaran sebesar 2,8 miliar," kata Notanubun, Sabtu (23/3/2024).
Lanjutnya, perbaikan talud sebagai respon atas keluhan warga, mengingat talud rusak akibat cuaca ekstrem beberapa waktu lalu.
Notanubun menambahkan, saat ini PUPR telah mengadakan proses tender terbuka yang dilakukan melalui LPSE Provinsi Maluku, untuk proyek perbaikan talud tersebut.
Jika sudah ada pemenang tender, maka selanjutnya pekerjaan talud bisa dilakukan.
"Sekarang lagi masuk ke tahap proses tender dan diperkirakan bulan Mei sudah proses kontrak untuk pelaksanaan pembangunan," tegasnya.
Sebelumnya, Talud penahan ombak rusak di kawasan pantai Pasir Putih Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (13/3/2024).
Hal itu lantaran sudah tiga bari gelombang tinggi melanda kawasan tersebut.
"Iya, sudah tiga hari gelombang tinggi melanda kawasan ini. Akibatnya talud penahan ombak alami rusak lebih parah," kata salah satu warga setempat, Fauziah.
Kerusakan talud itu lanjutnya, tak hanya membuat air laut mudah masuk menggenangi badan jalan, tapi juga diikutkan dengan sampah bermacam jenis.
Ini membuat akses lalu lintas di kawasan itu menjadi terhambat.
Apalagi, ruas jalan ini merupakan jalan penghubung utama bagi sejumlah desa yang ada di Kecamatan Leihitu.
| Perkara Korupsi Talud Pengendali Banjir di Buru dari Anggaran Rp. 14.7 M, Sandra Loppies 4 Tahun Bui | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rugikan Negara Rp. 1 M lebih di Kasus Korupsi Talud di Buru, Meiskel Saiya Divonis 2 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Dugaan Korupsi Talud Pengendali Banjir di Buru Alfredo Manusama Divonis 2 Tahun | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 1.300 Meter Jalan Rusak di Saparua-Itawaka Terus Dilakukan, PUPR Maluku Target Desember 2025 Selesai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jembatan Wakal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.