Pemilu 2024
Sengketa Pemilu di Dapil III Malteng, Caleg PAN Nurmiati Resmi Daftar Gugatan di MK
Dikatakan, kedatangan dia MK untuk melaporkan digaan kecurangan Pemilu yang dilakukan di Dapil III tersebut. Dimana, laporan itu terkait rekomendasi
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Nurmiati La Abusaleh Caleg DPRD Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) III akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Kepada TribunAmbon.com, Nurmiati mengatakan, dirinya telah mendaftarkan gugatan ke MK sejak Kamis (21/3/2024) kemarin.
"Salam insa Allah abang sudah, saya ke MK hari Kamis kemarin," jawab Nurmiati saat dihubungi TribunAmbon.com via Pesan singkat WA, Jumat (22/3/2024).
Dijelaskan, pelaporannya menyoal dugaan kecurangan pemilu di Dapil III tersebut yang tidak diakomodir oleh KPU Maluku Tengah.
Padahal Bawasalu Maluku Tengah telah merekomendasikan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lembaga penyelenggara pemilu itu.
Baca juga: Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi Aksi Damai Soal Suksesi Pemilu 2024
Baca juga: Surya Paloh Pertimbangkan Ajakan Prabowo Subianto Gabung Partai Koalisi Indonesia Maju
"Beta (Saya) lapor terkait rekomendasi Bawaslu yang seng (tidak) buka kotak di Yaputi to," tulis Nurmiati.
Nurmiati diketahui memasukan gugatannya di MK pada Kamis malam pukul 22.27 WIB.
Nurmiati pun diketahui menjadi orang pertama yang mengajukan permohonan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi itu.
Pendaftaran Nurmiati tercatat dengan nomor Perkara AP3 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.