Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Terkini

Langgar Disiplin Polri, Satu Anggota Polres Malteng di PTDH

Satu anggota Polres Maluku Tengah, Richo Rouland de Fretes dipecat dari Kepolisian RI.

Tayang:
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Ist
Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi Meladi saat upacara PTDH Anggota Polres Malteng di Masohi, Rabu (20/3/2024). 

Laporan, Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Satu anggota Polres Maluku Tengah, Richo Rouland de Fretes dipecat dari Kepolisian RI.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi Meladi, di Mapolres setempat, Rabu (18/03/2024).

Anggota Polisi berpangkat Brigpol yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polres Maluku Tengah itu diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/III/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Baca juga: Pemda Dilarang Gelontorkan Bansos Jelang Pilkada 2024, Bakal Ada Aturannya

Baca juga: Satgas TMMD ke-119 Kodim 1504/Ambon Bangun Sejumlah Infrastruktur di Dusun Bandari dan Talaga Pange

Hardi mengungkapkan Brigpol Richo de Fretes dipecat lantaran meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Richo Rouland de Fretes di Kepolisian," kata Hardi.

Lanjutnya, pemberhentian itu bentuk tindakan disiplin yang diberlakukan setelah ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Polres Maluku Tengah baru-baru ini menggelar Upacara PTDH Pemberhentian Dengan Tidak Hormat untuk salah satu personel Polri yang melanggar peraturan disiplin," kata Hardi.

Lanjutnya, menjadi momen penting dalam mengambil tindakan tegas terhadap seorang personel Polri yang diidentifikasi melanggar peraturan. 

Ia menegaskan upacara PTDH jadi pengingat tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian, dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Pelaksanaan upacara PTDH personil atas Richo, lanjutnya, sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui.

Serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya," tuturnya.

"Peristiwa hari ini kiranya dijadikan contoh supaya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu mendatang, ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan Intropeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved