Jumat, 5 Juni 2026

Video Viral

IMM Cabang Ambon Minta Pimpinan Polnam Tindak Tegas Perekam dan Penyebar Video Asusila

IMM Cabang Ambon menilai pihak Kampus harus berlaku adil. Artinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku tindakan asusila tetapi juga oknum yang

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Pengurus Pimpinan Cabang IMM Kota Ambon, Riski Abdul Khatib Rumata minta Pimpinan Polnam tindak perekam dan penyebar video asusila, Selasa (19/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon mendesak Pimpinan Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tindak pelaku perekam dan penyebar video asusila.

IMM Cabang Ambon menilai pihak Kampus harus berlaku adil. Artinya, sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku tindakan asusila tetapi juga oknum yang merekam dan menyebarkan video tersebut.

"Selain oknum mahasiswa yang diduga terlibat dalam video asusila tersebut. Pihak kampus juga harus berlaku adil dengan menindak dan memberikan sanksi kepada perekam dan penyebar video asusila tersebut," ungkap Pengurus Pimpinan Cabang IMM Kota Ambon, Riski Abdul Khatib Rumata kepada TribunAmbon.com, Selasa (19/3/2024).

Menurut Rumata, para pelaku perekam dan penyebar video tersebutlah yang sebenarnya merupakan oknum yang merusak nama baik Politeknik Negeri Ambon.

Hal tersebut sesuai sebagai mana dijelaskan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE bahwa salah satu perbuatan yang dilarang dalam penyebaran sebuah konten adalah penyebaran atas konten yang bermuatan asusila.

Yang kemudian ancaman pidana terhadap pelanggar, diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.

Baca juga: 4 Srikandi Berhasil Duduk di Kursi DPRD Provinsi Maluku

Baca juga: Pantai Wailela, Spot Ngabuburit Asik di Kecamatan Teluk Ambon

“Disini kami Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ambon menempatkan diri sebagai social control. Sehingga kami menganggap perlu adanya tindakan yang secara tegas dan adil terhadap kejadian ini," tuturnya.

Dikatakan, kebanyakan kasus-kasus video asusila pemeran atau aktor dalak video mendapatkan sanksi hukum maupun sanksi sosial.

Sementara perekam dan penyebar konten jarang menjadi sorotan.

"Oleh karena itu kami menuntut agar penyelesaian kasus ini dapat terselesaikan secara adil yang mana semua pihak yang terlibat harus ditindak sesuai dengan kebijakan Politeknik Negeri Ambon” tandasnya.

Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Ambon meminta kedua oknum pelaku tindakan asusila di lingkungan Politeknik Negeri Ambon diberi sanksi keras.

Menurutnya, Politeknik Negeri Ambon mempunyai aturan dan proses terkait pelanggaran etika, termasuk perbuatan asusila di lingkungan Kampus.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video mesum yang diduga dilakukan mahasiswa Politeknik Negeri Ambon.

Video berdurasi 30 detik tersebut ramai beredar di grup-grup WhatsApp.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved