Dugaan Korupsi

Susul Kepala DKP, Kadisperindag Aru Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Covid-19

Lanjut dijelaskannya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan, baik kepada saksi-saksi maupun keempat tersangka tersebut, untuk diperiksa guna kelengka

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polres Aru
KORUPSI: Polres Kepulauan Aru gelar perkara kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Kadisperindag ditetapkan tersangka, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Kepulauan Aru, A. L. O. Tabela ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Corona Virus Disease (Covid-19) tahun anggaran 2020 pada Disperindag setempat.

Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru menetapkan Tabela sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, Rabu (13/3/2024).

Di antaranya CK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RG selaku Direktur CV. RI dan DP selaku Sub Kontraktor CV. RI

"Penetapan empat tersangka masing-masing inisial ALOT, CK, RG dan DP, itu setelah dilakukan gelar perkara hari ini (kemarin). Dimana, penyidik menemukan alat bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Kasie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andre Setiawan, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Kamis (14/3/2024).

Lanjut dijelaskannya, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan, baik kepada saksi-saksi maupun keempat tersangka tersebut, untuk diperiksa guna kelengkapan berkas perkaranya di tahap penyidikan.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Petrus Fatlolon Tak Jadi Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Setda KKT

"Tentunya penyidik akan bekerja cepat untuk merampungkan seluruh proses penyidikan kasusnya, sehingga penanganan kasusnya juga bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke persidangan," tuturnya.

Andre menguraikan, pada tahun anggaran 2020 Disperindag Kabupaten Kepulauan Aru meminta anggaran pengadaan darurat Covid-19 sebesar Rp2.613.000.000.

Pengajuan anggaran tersebut tanpa melalui kajian dan identifikasi, sehingga proses pengadaan barang yang dihadirkan tidak sesuai dengan keadaan Covid.

"Akibatnya, perbuatan keempat tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp613.500.000, sebagaimana hasil audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku yang diterima Penyidik Polres Kepulauan Aru," ungkapnya.

Sebelumnya, kata Andre, Polres Kepulauan Aru juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru.

Yakni, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Djemy Haryanto selaku KPA, Clemens Rettob selaku PPK, dan Maryam Golam selaku pihak ketiga penyedia barang/ pemilik Toko Qalifa di Dobo.

Ketiganya telah divonis Pengadilan Negeri Ambon, dan sementara menjalani masa pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved