VCS Selebgram
Kuasa Hukum Harap Kepolisian Segera Tangkap Penyebar VCS Selebgram Ambon
Termasuk memanggil dan memeriksa para terlapor; Yerin Kakerissa dan Jasvinder Preety.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kuasa Hukum Anjeli Lopulalan, Fensen Uktolseya berharap aparat Kepolisian Daerah Maluku dapat secepatnya mengusut laporan kliennya.
Termasuk memanggil dan memeriksa para terlapor; Yerin Kakerissa dan Jasvinder Preety.
Adapun laporan tersebut tentang peristiwa Pidana Pornografi dan/atau tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Hal itu sesuai pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1, huruf d dan e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Besar harapan kami untuk Polda Maluku, kami selaku tim kuasa hukum meminta agar Polda Maluku bisa memproses kasus ini sampai tuntas," ucapnya, Senin (4/3/2024).
Dia juga meminta agar proses penyelidikan berjalan lancar, hingga nantinya penetapan tersangka sesuai nama-nama yang dilaporkan.
"Dan bisa cepat tetapkan tersangka atas nama terlapor yang kami laporkan," cetusnya.
Uktolseya juga mengapresiasi kinerja dari aparat kepolisian yang sudah merespon pelaporan kliennya.
"Biarlah Polda Maluku bisa mendengar dan mau merespon keinginan dari klien. Terima kasih," tutupnya.
Diketahui, Terduga pelaku perekam dan penyebar video asusila resmi dilaporkan Anjeli Lopulalan.
Jasvinder Preety dan Yerin Kakerissa resmi menjadi terlapor pada Senin (4/3/2024) Siang.
Kuasa Hukum Anjeli Lopulalan, Fensen Uktolseya mengungkapkan bahwa, sebelumnya pada 29 Februari 2024 Anjeli membuat pengaduan ke Dirkrimsus Polda Maluku.
Pengaduan itu pun dilanjutkan dengan Laporan Polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Hal itu dibenarkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Roem Ohoirat.
Dijelaskan, sebelumnya pelapor hanya membuat pengaduan.
Oleh karena itu, pelapor diarahkan untuk membuat laporan resmi sehingga kepolisian dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sebelumnya hanya pengaduan, jadi kita arahkan untuk ke SPKT membuat laporan. Nanti selanjutnya akan ditelusuri oleh Ditreskrimsus," tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anjeli Bantah Kliennya Buka Layanan VCS, Mereka Hanya TTM
Baca juga: Jasvinder Preety dan Yerin Kakerissa Resmi Dipolisikan Anjeli
Diberitakan, santer beredar video rekaman layar aksi asusila diduga selebgram asal Kota Ambon bernama Anjeli Lopulalan.
Video tersebut dikirimkan berulang kali melalui aplikasi chatting WhatsApp sejak sepekan terakhir.
Dalam video berdurasi 7,26 menit itu, tampak seorang perempuan tengah melakukan panggilan video asusila (Video Call Seks/ VCS) dengan seorang pria yang belum diketahui identitasnya.
Sejumlah pesan teks WhatsApp juga tampak dalam video tersebut, termasuk bukti transaksi elektronik sejumlah uang senilai Rp 200 ribu.
Disinyalir, pengiriman uang itu sebagai bayaran VCS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.