Korupsi di Maluku
Terlibat Kasus Korupsi, Penjabat Bupati Tanimbar Segera Tunjuk Plt Sekda
Pasalnya, saat ini Ruben Moriolkossu telah ditahan Jaksa lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat akan segera menunjuk Plt Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Ruben Moriolkossu.
Hal ini untuk menjaga ketimpangan di jabatan Sekda Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya, saat ini Ruben Moriolkossu telah ditahan Jaksa lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Setda.
“Apa yang terjadi merupakan persoalan hukum sehingga sebagai warga negara mesti taat. Nah terkait posisi Sekda yang kosong kita dalam waktu dekat akan menunjukkan PLt Sekda menggantikan pak Ruben yang sedang manjakani hukuman,“ kata Rangkoratat.
Lebih lanjut, ditanya soal konsultasi ke Pihak Provinsi Maluku dirinya akui telah lakukan koordinasi sehingga penunjukan diharapkan segera dilakukan.
Baca juga: Widya Pratiwi Dominasi Suara Pileg, PAN Maluku Optimis Dapat Satu Kursi DPR RI
Baca juga: KPU: 23 Penyelenggara Pemilu 2024 di Maluku Tenggara Sakit Hingga Dirawat Intensif
“Kita sudah konsultasi ke Pak Gubernur untuk masalah penunjukan Sekda sehingga kami berharap secepatnya bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di tubuh birokrasi,“ tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ruben Mutiolkosu, Selasa (27/2/2024).
Ruben ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.
Selain Ruben, penyidik Kejati Maluku juga ikut menahan PM, mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Tahun 2020.
Kedua terdakwa disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang –undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.