Info Daerah
Mulai Hari Ini Pemkot Tual Berlakukan Jam Malam, Pukul 22.00 - 05.00 WIT Tidak Boleh Ada Kerumunan
Seruan bersama bernomor 300/249 tanggal 01 Maret 2024 ini dalam rangka penanggulangan kondisi keamanan ketertiban
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Pj Walikota Tual Ahmad Yani Renuat bersama unsur Forkopimda Kota Tual, mengeluarkan maklumat bersama terkait pemberlakukan jam malam yang mulai berlaku, Jumat (1/3/2024).
Seruan bersama dengan nomor 300/249 tanggal 01 Maret 2024 ini dalam rangka penanggulangan kondisi keamanan ketertiban selama pelaksanaan proses rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan.
Pasalnya beberapa pekan terakhir terjadi konflik antar warga yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu tahapan Perhitungan Suara Pemilu 2024.
Untuk itu mulai tanggal 01 Maret 2024 pukul 22.00 WIT akan diberlakukan jam malam.
Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi, Penjabat Bupati Tanimbar Segera Tunjuk Plt Sekda
Baca juga: Maluku Youth Creative Hub Gelar Pattimura Street, Ini Kata Salamena
"Selama pemberlakuan jam malam mulai
pukul 22.00 - 05.00 WIT, tidak diperbolehkan kerumunan masyarakat pada lingkungan dan jalan-jalan utama," tegasnya.
Dia katakan, warga tidak diperkenankan keluar rumah dengan tujuan yang tidak jelas, pada jam yang telah ditentukan tersebut.
"Sidak dan tindakan tegas akan dilakukan aparat keamanan terhadap pelanggar maklumat yang dikeluarkan hari ini," tandasnya.
Selain itu, warga diminta tidak cepat terprovokasi dengan pemberitaan yang tidak benar, dan tetap menjaga situasi Kamtibmas di bumi Maren itu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.