Ambon Hari Ini
Beredar Surat Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Sampah di Ambon, Ini Penjelasan Kadis
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua mengaku kejelasan dari surat itu tidakla
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar surat pemberitahuan yang ditandatanagni Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse terkait kenaikan retribusi sampah di Kota Ambon, Kamis (29/2/2024) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon, Alfredo Hehamahua mengaku kejelasan dari surat itu tidaklah benar.
Pasalnya, Dinas LHP tidak menaikan tarif retribusi sampah bagi pengusaha Rumah Potong Hewan/PKL/Lapak dan sejenis.
Namun, pihaknya hanya berupaya memperluas penarikan retribusi tersebut di luar Pasar Mardika guna menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pertama, saya rasa, ini merupakan masukan baik, kalau ada masyarakat yang menanggapi surat Pemberitahuan nomor 974/466/SETKOT yang ditandatangani oleh Sekkot, sebab ini merupakan edaran yang disampaikan kepada mereka yang merupakan wajib retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini DLHP sehingga mengetahui besaran retribusi dimaksud,” kata Alfredo.
Kedua, lanjutnya, penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang dikategorikan dalam bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/bulan dan dikonversi menjadi Rp 5 ribu/hari.
Baca juga: Meski Telah Dipagari, Warga Tetap Buang Sampah di Tanjakan 2000
“Angka ini didapat berdasarkan perhitungan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Dasar Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,” tambahnya.
Hehamahua menuturkan, implementasi besaran retribusi ini telah ditetapkan dalam wilayah pelayanan Pasar Mardika dan sekitarnya.
Sehingga tidak pernah menjadi persoalan, sedangkan wilayah pelayanan di luar itu belum pernah dilakukan penarikan retribusi.
“Keliru, kalau dikatakan kita menaikan tarif retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika oleh Petugas DLHP, sehingga ini baru pertama kalinya dilakukan penarikan retribusi yang didahului surat pemberitahuan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.