Ambon Hari Ini
Kejari Serahkan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana DIPA Poltek Negeri Ambon
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengatakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pekan lalu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyerahkan tiga tersangka dalam Kasus dugaan korupsi penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022 ke Penuntut Umum.
Tiga tersangka yakni Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Poltek Ambon FS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) WEF; dan PPK Kegiatan barang dan jasa pada Poltek Ambon, CS.
Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengatakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pekan lalu.
“Berkas para tersangka dinyatakan telah lengkap dan ada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 dan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dipa untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022 kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, “ kata Toatubub, Kamis (29/2/2024).
Ia menjelaskan usai berkas perkara tersebut diteliti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan berkas perkara dinyatakan telah lengkap.
Baca juga: Berkas Lengkap, Jaksa Susun Berkas Dakwaan Kasus Korupsi Command Center Ambon
Kemudian telah dilakukan ekspose gelar perkara oleh tim jaksa penuntut umum di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan telah memperoleh persetujuan bersama untuk menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap.
Kasus tersebut kini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Setelah tahap pra penuntutan dinyatakan selesai maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan semua dokumen pelimpahan perkara yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Ambon untuk disidangkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Ambon telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, Kamis (30/11/2023) sore.
Tersangka FS digiring ke Rutan Ambon. Sementara WEF dan CS dibawa ke Lapas Perempuan Ambon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.