Ambon Hari Ini

Berkas Lengkap, Jaksa Susun Berkas Dakwaan Kasus Korupsi Command Center Ambon

Jaksa pun akan segera menyusun berkas dakwaan kasus yang melibatkan Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adriaanz (JRA) itu.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
Eks Kadis Kominfo dan Persandian Ambon, Joy Adriaansz saat tahap II, di Rutan Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Center Kota Ambon telah lengkap atau p21.

Jaksa pun akan segera menyusun berkas dakwaan kasus yang melibatkan Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adriaanz (JRA) itu.

Tak hanya Joy, tiga rekannya yang diduga ikut melakukan permufakatan jahat, juga dijadikan tersangka. Mereka yaitu Carly Thomasou (CT), dan Henda Pesiwarissa (HP) selaku Pokja, serta Yermia Padang, penyedia atau pihak swasta.

“Pada hari Jumat tanggal 23 juga telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada dinas Infokom Kota Ambon kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon,“ kata Kasi Intel Kejari Ambon, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Hilang Belasan Hari, Daud Kudiai Panitia Pemungutan Distrik di Mimikia Akhirnya Ditemukan

Baca juga: Harga Beras Naik, Pedagang Nasi Kuning di Watdek Maluku Tenggara: Ini Berat Bagi Kami

Lanjut dijelaskannya, tahap II juga telah dilakukan pasca berkas dinyatakan lengkap serta ekspose gelar perkara oleh tim Penuntut Umum di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dan telah memperoleh persetujuan bersama.

Selanjutnya, Penuntut Umum mempersiapkan semua dokumen untuk selanjutnya dilimpahkan ke berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Setelah tahap pra penuntutan dinyatakan selesai maka selanjutnya jaksa penuntut umum akan mempersiapkan semua dokumen pelimpahan perkara yang nantinya akan dilanjutkan ke tahap penuntutan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Ambon untuk disidangkan, “ tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved