Nasional
Prabowo Terima Pangkat Jenderal Kehormatan, Gufron Mabruri Sebut Itu Merusak Marwah TNI
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan militer itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tentu merusak marwah TNI sebagai insti
TRIBUNAMBON.COM - Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengkritisi pemberian gelar bintang kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Menurutnya, pemberian gelar kehormatan militer itu merupakan langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tentu merusak marwah TNI sebagai institusi.
Hal itu mengingat putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998.
"Pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," kata Gufron kepada Tribunnews.com, Rabu (28/2/2024).
Terlebih, kata Gufron, hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Diisukan Akan Bergabung ke Partai Golkar, Ini Respon Jokowi
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai, pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo menjadi berbahaya karena akan semakin melanggengkan impunitas kejahatan yang melibatkan militer.
"Dengan pemberian gelar tersebut, hal itu akan dianggap bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan atau melibatkan anggota atau perwira militer akan dianggap sebagai hal "normal" karena terduga pelakunya alih-alih diproses hukum tapi justru diberi gelar jenderal kehormatan bahkan oleh presiden sendiri," tutur Gufron.
Sebelumnya, pangkat Prabowo terakhir saat aktif di militer, yakni bintang tiga atau Letnan Jenderal.
Kenaikan pangkat yang diterima Prabowo tersebut sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan, Imparsial: Merusak Marwah TNI, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/28/prabowo-terima-kenaikan-pangkat-kehormatan-imparsial-merusak-marwah-tni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.