Ambon Hari Ini
BPOM Ambon Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024
Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 10 sarana yang memenuhi ketentuan (MK) dan 5 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
TRIBUNAMBON.COM – BPOM Ambon Laksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024 di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah tanggal 20-23 Februari 2024.
Intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan terhadap 15 sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari Klinik Kecantikan, Distributor Kosmetik dan Toko Kosmetik.
Berdasarkan hasil pengawasan terdapat 10 sarana yang memenuhi ketentuan (MK) dan 5 sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Pada sarana yang TMK ditemukan 5 item temuan produk mengandung bahan yang dilarang sebanyak 183 pieces (pcs) dengan nilai ekonomi sebesar Rp 24.900.000; 59 item temuan produk tanpa izin edar sebanyak 472 pcs dengan nilai ekonomi Rp 37.912.000; dan 5 item temuan produk kosmetik lainnya sebanyak 17 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 2.962.000. Total nilai ekonomi keseluruhan produk temuan mencapai Rp 65.774.000.
Untuk Temuan produk Tanpa Izin Edar, mengandung bahan yang dilarang dan temuan lainnya telah ditindaklanjuti dengan pemusnahan produk.
Dilakukan pemberian sanksi administrasi dalam bentuk surat peringatan, serta diberikan informasi dan edukasi terhadap cara distribusi kosmetik yang baik, dan sosialisasi aplikasi Cek BPOM atau BPOM mobile.
Baca juga: BPOM Ambon Kembali Direkomendasikan Meraih Sertifikat ISO Laboratorium Uji Berstandar Internasional
Kepala Balai POM di Ambon, Tamran Ismail mengharapkan agar kegiatan inspeksi dapat meningkatan kepatuhan sarana distribusi kosmetik dalam pemenuhan persyaratan sesuai cara distribusi yang baik, serta pemenuhan peraturan perundang undangan untuk menjamin keamanan dan mutu produk.
Langkah pengawasan dari BPOM untuk mencegah peredaran obat dan makanan tanpa izin edar tidak ada artinya jika tidak disertai dengan kesadaran masyarakat. Konsumen harus lebih cerdas dalam memilih produk, salah satunya dengan selalu pastikan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (MSS)