Pemilu 2024

Ngamuk saat Rekapitulasi Hitung Suara Pemilu 2024 di Sporthall, Ini Klarifikasi Jihad Elfuan

Menurutnya, aksi itu terjadi lantaran ia tak diijinkan masuk untuk mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara tanpa alasan yang pasti oleh Ketua

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
M. Jihad Elfuan, salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Negeri Hative Kecil Kota Ambon saat ngamuk di lokasi rekapitulasi hitung suara Pemilu 2024, Sporthall Karang Panjang Ambon, Senin (26/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - M. Jihad Elfuan, salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Negeri Hative Kecil Kota Ambon mengklarifikasi proses yang dilakukannya saat rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 di Sporthall Karang Panjang Ambon, Senin (26/2/2024) lalu.

Menurutnya, aksi itu terjadi lantaran ia tak diijinkan masuk untuk mengikuti proses rekapitulasi perhitungan suara tanpa alasan yang pasti oleh Ketua PPK Sirimau, Stevi Silkate.

Padahal, saat itu Elfuan tengah menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu 2024 untuk Negeri Hative Kecil dan hendak menyampaikan temuan yang terjadi saat pemungutan suara.

“Saat itu saya sudah diijinkan untuk bicara, sehingga saya sampaikan adanya temuan dugaan maupun laporan yang terjadi di lapangan,” kata Elfuan, Rabu (28/2/2024).

Dijelaskan, laporan yang ingin ia sampaikan satu diantaranya adalah dugaan perolehan suara dari Caleg A yang mulanya berjumlah ratusan, tiba-tiba suara itu pindah ke Caleg B.

Kata dia, dugaan seperti itu harusnya diluruskan terlebih dulu saat rapat pleno agar proses Pemilu ini bisa berjalan dengan jujur dan adil, bukan malah diabaikan bahkan dikeluarkan.

Baca juga: Tak Diizinkan Ikut Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Petugas Pengawas Negeri Hative Kecil Ngamuk

“Padahal saya ditugaskan oleh pimpinan Bawaslu untuk itu sehingga harusnya saya juga punya hak,” tandasnya.

Diberitakan, M. Jihad Elfuan, salah satu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Negeri Hative Kecil Kota Ambon ngamuk di Gedung Sport Hall Karang Panjang Ambon karena diijinkan masuk untuk mengikuti jalannya rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan.

Terkait insiden itu, Ketua PPK Sirimau, Stevi Silkate mengatakan, yang bersangkutan bukanlah peserta rekapitulasi.

Karena sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024, peserta rekapitulasi berasal dari Panwascam, saksi partai, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Dia itu PKD yang dibentuk oleh Bawaslu, kemarin juga ribut disini sehingga kita minta dia untuk keluar. Lagi pula dia bukan peserta rekapitulasi. Karena yang diundang sesuai PKPU nomor 5 tahun 2024, itu yang hadir disini, Panwascam, saksi partai dan PPS," kata Stevi, Senin (26/2/2024). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved