Pemilu 2024
Tak Jadi Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Ambon Tolak Rekomendasi Panwascam
Diketahui, ada empat TPS yang direkomendasikan untuk PSU, di antaranya :
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Diketahui, ada empat TPS yang direkomendasikan untuk PSU, di antaranya :
• TPS 3 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe.
• TPS 9 Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon.
• TPS 11 dan TPS 22 Negeri Halong.
Baca juga: Real Count Pileg DPRD Maluku Dapil 1 Capai 47,98 Persen: Johan Lewerissa Raih 1.903 Suara
Baca juga: Sepekan Terakhir Harga Beras di Kota Tual Terus Naik, Kini Rp 310 Ribu Per 18 Kg
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor 160 Tahun 2024, tertanggal 19 Februari 2024.
Ketua KPU Kota Ambon, Muhammad Shaddek Fuad dalam isi surat tersebut memutuskan bahwa keempat TPS yang direkomendasikan tidak memenuhi syarat untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keputusan itu berdasarkan hasil kajian KPU Kota Ambon dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 372 ayat (2) dan Pasal 373 Jo Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 81 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Diberitakan sebelumnya, lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ambon direkomendasikan Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi itu menyusul dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.