Korupsi di Maluku
Jaksa Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Belanja Langsung dan Tidak Langsung Setda SBT
Plt Kasi Penkum dan humas Kejati Maluku. Aizit P. Latuconsina mengatakan tersangka yang diserahkan yakni Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SB
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan tahap II dilakukan kepada Penuntut Umum Kejari SBT, Rabu (21/2/2024).
Plt Kasi Penkum dan humas Kejati Maluku. Aizit P. Latuconsina mengatakan tersangka yang diserahkan yakni Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten SBT berinisial IL.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status Sdr. IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” kata Latuconsina, Rabu (21/2/2024).
Usai tahap II Terdakwa IL langsung ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Februari 2024.
Selanjutnya tim Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimphkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” tandasnya.
Baca juga: Tak Jadi Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Ambon Tolak Rekomendasi Panwascam
Baca juga: Rute dan Jadwal KM Pangrango Maret 2024: Rute Ambon, Banda, Namrole, Saumlaki
Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913.
Dengan rincian, anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Terdakwa kini didakwa Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.