Pemilu 2024
Ini 5 TPS di Ambon yang Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang
Itu lantaran adanya dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasbaessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ambon direkomendasikan Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi itu menyusul dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina mengatakan, dari lima TPS ini, dua diantaranya berada di Kecamatan Sirimau dan tiga di Kecamatan Baguala.
Di kecamatan Sirimau, rekomendasi untuk PSU yakni untuk TPS 03 Kelurahan Urimessing dan TPS 10 Karang Panjang (Karpan).
Sementara di Kecamatan Baguala, dua diantaranya di Desa Halong yakni TPS 11 dan TPS 22, kemudian TPS 05 Desa Nania.
"Totalnya lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU," kata Renno, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi, Anies Tegaskan Koalisi Tetap Solid
Baca juga: Tak Tahan Di-Bully, Pengawas TPS di Tanimbar Gantung Diri
Dijelaskan, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Sehingga jumlah surat suara sah melebihi jumlah yang melakukan pencoblosan.
Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diijinkan untuk mencoblos.
"Kami sifatnya hanya merekomendasi. Nanti diputuskan oleh KPU secara berjenjang," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.