Pemilu 2024

Ini 5 TPS di Ambon yang Direkomendasi Pemungutan Suara Ulang

Itu lantaran adanya dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Ilustrasi: Suasana pungut hitung di TPS, Rabu (14/2/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasbaessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Ambon direkomendasikan Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Rekomendasi itu menyusul dugaan kecurangan yang terjadi di TPS saat pelaksanaan pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina mengatakan, dari lima TPS ini, dua diantaranya berada di Kecamatan Sirimau dan tiga di Kecamatan Baguala.

Di kecamatan Sirimau, rekomendasi untuk PSU yakni untuk TPS 03 Kelurahan Urimessing dan TPS 10 Karang Panjang (Karpan).

Sementara di Kecamatan Baguala, dua diantaranya di Desa Halong yakni TPS 11 dan TPS 22, kemudian TPS 05 Desa Nania.

"Totalnya lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU," kata Renno, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi, Anies Tegaskan Koalisi Tetap Solid

Baca juga: Tak Tahan Di-Bully, Pengawas TPS di Tanimbar Gantung Diri

Dijelaskan, kecurangan yang ditemukan seperti pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Sehingga jumlah surat suara sah melebihi jumlah yang melakukan pencoblosan.

Ada juga pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK), tapi diijinkan untuk mencoblos.

"Kami sifatnya hanya merekomendasi. Nanti diputuskan oleh KPU secara berjenjang," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved