Kepemiluan
KPU Musnahkan 2.028 Surat Suara Sisa di Kepulauan Aru
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 17.15 WIT.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 2.028 surat suara sisa Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Aru dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (13/2/2024) sekitar pukul 17.15 WIT.
Surat suara yang dimusnahkan yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden 430 Lembar, surat Suara DPR RI 77 lembar, surat suara DPD 201, surat suara DPRD Provinsi 1082, dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 238.
Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun yang hadir secara virtual mengucapkan trimakasih atas dukungan pihak Keamanan, Pihak Kejaksaan dan Pihak Bawaslu selama proses distribusi logistik Pemilu tahun 2024 ke KPU Kepulauan Aru.
Kegiatan pemusnahan ini, lanjutnya, merupakan tahapan akhir menyangkut Logistik.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Video Viral Surat Suara Tercoblos di Mekkah Bukanlah Pelanggaran
Baca juga: Kotak dan Surat Suara Dibakar Massa, Kapolda Papua: Saya Sangat Sayangkan
“Kegiatan Pemusnahan surat suara sisa pemilu tahun 2024 saat ini merupakan tahapan akhir menyangkut Logistik. Kami juga meminta dukungan penuh dari forum komunikasi pimpinan daerah dalam mensukseskan pemilu tahun 2024,” kata Kubangun.
Diketahui dalam pemusnahan turut hadir, Dir Reskrim Umum Polda Maluku Kombes pol Andri Iskandar, Stevin Melay selaku Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Maluku, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, Kejari Kepulauan Aru Muhamad Novel.
Waka Polres Kepulauan Aru, Kompol Yami Reawaru, Kompol Ari Undap selaku Parik Bin Opsnal Itwasda Polda Maluku, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Paulina Talutu, Kasat Reskrim Res Aru IPTU Andi Imran, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Aru, IPTU M. Faisal Tuasamu, Kasubag Umum dan logistik KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Evynelda Urip, Staf KPUD dan Staf Bawaslu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.