Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Malra Tertibkan 141 APK Dini Hari, Terbanyak Didominasi Bendera Parpol

Untuk dini hari, lanjutnya, sudah ditertibkan sebanyak 141 APK, yang terdiri dari 43 Baliho, 19 spanduk, Banner 21, Poster 10 Bendera Parpol

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Megarivera Renyaan
MASA TENANG: Bawaslu Malra Tertibkan 141 APK Dini Hari, Minggu (11/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tertibkan 141 Alat Peraga Kampanye (APK) di hari pertama masa tenang Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Malra, Richardo Somnaikubun mengatakan penertiban APK yang dilakukan dini hari guna menindaklanjuti rapat koordinasi yang dilakukan.

"Agenda penertiban APK ini merupakan kesepakatan dari rapat koordinasi kami sejak sore hingga malam hari," ucapnya.

Untuk dini hari, lanjutnya, sudah ditertibkan sebanyak 141 APK, yang terdiri dari 43 Baliho, 19 spanduk, Banner 21, Poster 10 Bendera Parpol sebanyak 48 buah

"Dengan rincian, DPD RI sebanyak 8 pelanggaran, DPRD Provinsi 28, DPRD Kabupaten 35, Presiden dan Wakil Presiden 7," sebutnya.

Ia mengatakan, penertiban di hari pertama fokusnya di jalan utama dan lokasi yang ditetapkan KPU, kemudian akan dilanjutkan di hari kedua untuk wilayah Kecamatan Kei Kecil yakni di lorong sempit.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Personel Gabungan Tertibkan APK di Maluku Tenggara

"Kami upayakan komunikasi secara persuasif dan bertindak seadil-adilnya agar tidak ada kesan tebang pilih dalam masa tenang menunjukkan pemilihan di 14 Februari 2024 nanti," ujarnya.

Dirinya juga meminta jajaran Bawaslu dan Panwascam agar lebih waspada terhadap Politik Uang.

"Politik yang akan kencang pada masa-masa ini apalagi mendekati pungut hitung, mari lebih ketat mengawasi," singkatnya.

Dirinya menambahkan, untuk jajaran PTPS nanti agar berkoordinasi intens dengan anggota TNI/Polri untuk TPS rawan jika ada intimidasi segera dilaporkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved