Pemilu 2024
Bawaslu Maluku Rapat Pleno Dugaan Pelanggaran Kunker Cawapres Gibran di Ambon, Ini Hasilnya
Temuan itu kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu, serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampi
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku merilis hasil penanganan temuan dugaan tindak pidana Pemilu atas peristiwa pertemuan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka dengan Raja-raja di Ambon, Senin (8/1/2024) lalu.
Dari rapat pleno yang digelar beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Kita sudah gelar rapat pleno. Dan hasil penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Nomor 011/Reg/TM/PP/Prov/31.00/2024, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu," kata Subair, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya, sebelumnya anggota Bawaslu Maluku menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.
Temuan itu kemudian dikaji bersama sentra Gakkumdu, serta memberikan klarifikasi bersamaan dengan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian didampingi kejaksaan.
Klarifikasi dan penyelidikan dilakukan kepada penemu, saksi penemu, terlapor dan saksi terkait.
Hasilnya menunjukan bahwa Bawaslu membutuhkan keterangan tambahan sebagai bahan dilakukannya proses pengkajian.
Kemudian ditindaklanjuti dengan meminta beberapa keterangan tambahan dari bagian pemerintahan negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) serta keterangan ahli.
Baca juga: Begini Respon Gibran soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Ambon-Maluku
"Jadi semua fakta hukum itu dituangkan dalam hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Hasilnya, memang tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran," ungkapnya.
Diberitakan, Bawaslu Maluku menemukan adanya potensi pelanggaran Pemilu saat kehadiran Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Senin (8/01/2024) lalu.
Dugaan pelanggaran pemilu itu ditemukan saat putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo itu melakukan pertemuan dengan raja-raja dan kepala (kades) di Swissbel Hotel Ambon.
"Memang belum final, karena masih dikaji. Tapi yang terlihat memang ada dugaan pelanggaran pemilu," kata anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di Ambon, Kamis (10/01/2024)
Dijelaskan, ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik Gibran di Kota Ambon. Padahal, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
Sejumlah kades yang hadir sebagian besar merupakan kades dari desa-desa yang tersebar di wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah (Malteng).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.