Jumat, 5 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Mantan Kadis P3A Maluku David Katayane Dituntut 2 Tahun Penjara

Katayane merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ia lakukan terhadap pegawainya. 

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, David Katayane dituntut dua tahun penjara.

Katayane merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ia lakukan terhadap pegawainya. 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selvia Hattu saat sidang tertutup yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2/2024).

Terdakwa sebelum memasuki ruang sidang tampak ditemani penasihat hukum, Lucky Waileruny cs.

Sidang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya di Pengadilan Negeri Ambon.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Katayane selama 2 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Baca juga: Soal Pegawai Kontrak Damkar yang Tak Lolos PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Ambon

Baca juga: Ditanya Perihal Desakan Mundur dari Menhan, Ini Sikap Prabowo

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda RP 100 juta subside 4 bulan kurungan.

Hal meringankan dalam tuntutan JPU yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban.

Sementara hal memberatkan yakni perbuatan korban membuat saksi korban merasa malu.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu pegawainya berinisial HR. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved