Ambon Hari Ini
Soal Pegawai Kontrak Damkar yang Tak Lolos PPPK, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Ambon
Dikatakan, Pemkot Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi. Dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokum
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Stieven Dominggus, menjawab polemik pegawai kontrak Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Dikatakan, Pemkot Ambon melalui BKPSDM selaku penyelenggara, hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi.
Dimulai dari pendaftaran, pemberkasan dokumen, hingga pelaksanaan seleksi (Tes CAT).
Dengan begitu, pihaknya tidak ada intervensi atau upaya guna mempengaruhi hasil tes, sehingga hasil tes yang keluar murni merupakan kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Penaselnas) BKN.
“Selaku penyelenggara, kita hanya bertugas memfasilitasi proses seleksi. Untuk hasil tesnya itu kewenangan dari Penaselnas BKN,” kata Dominggus, Jumat (2/2/2024).
Lanjutnya, dari hasil rapat koordinasi dengan BKN Regional IV Makassar, di Palu (Sulawesi Tengah), prioritas hasil kelulusan diutamakan bagi honorer daerah dengan kualifikasi Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 sebagai prioritas I yang berperingkat terbaik, yang memiliki masa kerja lebih lama.
Jika kuota honorer Eks THK-2 telah terisi dan masih ada formasi yang kosong, baru dimasuki oleh tenaga Non ASN yang bekerja pada instansi setempat degan peringkat terbaik sebagai prioritas II.
Baca juga: Petugas Damkar Kota Ambon Protes Hasil PPPK, Ombudsman: Terjadi Maladministrasi
Dominggus menegaskan, Penjabat Wali Kota, Bodewin Wattimena telah mencarikan solusi, dan akan diupayakan agar terealisasi terkait dengan polemik yang terjadi saat ini.
“Solusi yang Pak Penjabat tawarkan kita menyurati BKN untuk memprioritaskan ke-20 orang pada tes yang dibuka tahun ini. Kemudian dilihat mekanisme dan kualifikasi serta persyaratan pada saat kualifikasi itu dibuka,” tandasnya.
Adapun, pengumuman resmi tentang hasil kelulusan PPPK sesuai surat Plt. kepala BKN Nomor: 12133/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional sebayak 56 orang dengan formasi analis (3 orang), terampil (5 orang), dan pemula (20 orang).
Diberitakan, aduan para petugas Damkar itu buntut tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional 2023.
Perwakilan petugas Damkar, Jemmy menduga terjadi mal administrasi hingga kecurangan dalam proses seleksi.
Dugaan tersebut yaitu terkait nilai kelulusan hingga mekanisme yang tidak sesuai dengan keputusan Kemenpan RB.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/222024-Stieven-Dominggus.jpg)