Pemilu 2024
12 Hari Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Maluku Minta Warga Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, jika dirasa menemui indikasi kejadian yang mengandung unsur pelanggaran Pemilu, tentu dengan disertai bukti k
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta warga untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, jika dirasa menemui indikasi kejadian yang mengandung unsur pelanggaran Pemilu, tentu dengan disertai bukti kuat.
Sehingga syarat formil dan materiil dapat terpenuhi untuk segera ditangani melalui mekanisme penanganan pelanggaran.
“Karena saya beranggapan bahwa diperlukan sikap pro aktif dari masyarakat untuk berani melapor, dalam mendukung secara penuh tugas pencegahan yang luput oleh pengawas Pemilu selama ini,” kata Subair, Jumat (2/2/2024).
Lanjutnya, dalam menjamin ketertiban proses kampanye, peserta Pemilu haruslah mematuhi setiap ketentuan yang ada.
Salah satunya dapat terwujud dengan memastikan tidak adanya keterlibatan para pihak dilarang ikut serta dalam segala kegiatan, yang mengarah pada dukung-mendukung kepada salah satu paslon tertentu serta segala tindakan politik praktis lainnya.
Baca juga: Sepanjang Masa Kampanye Pilpres di Maluku, Baru Cawapres Gibran yang Diduga Langgar Aturan
Mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Maluku telah gencar melakukan berbagai bentuk langkah pencegahan demi mengurangi angka pelanggaran mungkin terjadi.
Diantaranya, melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas terkait netralitas ASN dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Selain sosialisasi, imbauan kepada peserta Pemilu juga dilakukan demi kelancaran aktivitas kampanye.
Termasuk pelaporan dana kampanye, agar tepat waktu dan berlangsung secara transparan, kerja sama dengan Satpol PP dijalin dalam menindak Alat Peraga Kampanye (APK).
“Karena pemasangan peraga di beberapa bahu jalan maupun titik pemasangan, sejauh mata memandang tak tergolong sedikit didapati banyak melanggar, sebagaimana bunyi Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 97 huruf a, guna menghindari adanya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu,” ungkapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/222024-Subair.jpg)