Korupsi di Maluku

Terlibat Korupsi, Jaksa Tuntut Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara

Sopacua merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Teng

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejari Malteng
Operator dana Bantuan Operasional Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Fritsz Lucas Sopacua saat mendengar tuntutan JPU, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Operator dana Bantuan Operasional Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Fritsz Lucas Sopacua dituntut 4 tahun penjara.

Sopacua merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy saat sidang yang dipimpin hakim Rahmat Selang selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di PN Tipikor Ambon, Rabu (31/1/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Fritsz Lucas Sopacua dengan pidana penjara selama 4 tahun,“ kata JPU Junita Sahetapy.

Dalam tuntutan JPU Kejari Malteng menyatakan Terdakwa Fritsz Lucas Sopacua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Selain pidana penjara, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menderita pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya, JPU juga telah menuntut tiga terdakwa lainnya secara bervariasi.

Ketiga terdakwa tersebut yakni, Mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Oktovianus Noya selaku mantan Manajer Dana Bos dan Munnaidi Yasin Komisaris PT Ambon jaya perdana.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, Askam Tuasikal dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan,” kata JPU.

JPU juga menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta telah terbukti perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan / atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94

Selain pidana badan dan denda, Askam Tuasikal juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.1.823.914.179,94.

Sementara itu, Dua terdakwa lainnya yakni Oktovianus Noya, dan Munnaidi Yasin tuntut 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp. 300 juta rupiah.

Sedangkan untuk pidana uang pengganti, JPU menghukum Oktavianus Noya dengan  pidana uang pengganti sebesar Rp.589.380.000 subsider 4 bulan kurungan badan.

Untuk terdakwa Munaidi Yasin di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp.1.580.000.000 subsider 6 bulan kurungan badan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved