Ambon Hari Ini

Penasihat Hukum Minta Abdi Toisutta Dikenakan Pasal Kelalaian

Sidang beragenda pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Munir Kairoti cs dipimpin Haris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Tanita Pattiasina
Terdakwa kasus penganiayaan hingga korban Rafli Rahman Sie meninggal dunia, Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi Toisutta menangis saat bertemu keluarga, usai sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi Toisutta, terdakwa kasus dugaan penganiayaan hingga meninggalnya korban Rafli Rahman Sie, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).

Sidang beragenda pembelaan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Munir Kairoti cs dipimpin Haris Tewa selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam pembelannya, kuasa hukum meminta agar terdakwa Abdi dikenakan Pasal 359 KUHPidana.

Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

“Berdasarkan analisa fakta dan analisa hukum tersebut di atas kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia perkenan kiranya memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Kedua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan yang jam pidana dalam pasal 359 KUHP,” kata Penasihat hukum.

Menurut Penasihat hukum, Abdi tidak memenuhi unsur adanya kesengajaan pada Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, sebagaimana pada tuntutan JPU.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa hanya bermaksud menegur korban agar berhati-hati mengendarai motor didalam gang karena berdampak bagi pejalan kaki, khususnya terdakwa dan para saksi yang sempat tersenggol.

Terdakwa pun tidak mengetahui korban memiliki riwayat penyakit craniosynostosis atau kondisi cacat lahir ketika ubun-ubun menutup lebih cepat. Dimana korban memiliki tengkorak kepala yang lebih tipis dari manusia normal.

Baca juga: Simak 5 Manfaat Tapak Dara tuk Kesehatan, Salah Satunya Mengobati Penyakit Kanker

Baca juga: Berurai Air Mata Baca Pembelaan, Abdi Toisutta: Saya Benar-Benar Memohon Maaf

“Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini kami sampaikan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa jujur dalam memberikan keterangan hingga tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah penasihat hukum.

Sementar itu, terdakwa Abdi dalam pembelaan pribadinya hanya meminta maaf kepada keluarga korban Rafli.

Sambil menangis, terdakwa mengatakan tak ingin membela diri dan hanya meminta maaf.

““Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada mama dan papa adek Rafli, adek dan kaka dan semua keluarga besar adek rafli. Dari lubuk hati saya yang paling dalam saya benar-benar memohon maaf atas apa yang telah terjadi atas kesalahan dan tindakan yang telah saya lakukan sehingga menyebabkan meninggalnya Ade Rafli,” kata Abdi, di Pengadilan Negeri Ambon.

Ia mengatakan bila waktu diputar kembali, tak ingin bertemu Rafli agar tak terjadi kejadian naas tersebut.

Dia hanya bisa menyampaikan permohonan maaf dan doa agar korban, Rafli diterima disisi Tuhan.

“Saya amat sangat sangat menyesali apa yang saya lakukan dan apa yang saya perbuat jika Hari itu malam itu saya dapat memilih takdir saya akan memilih untuk tidak bertemu dengan adik Rafli dan jika saya tahu semua akan terjadi seperti ini saya tidak akan melakukan perbuatan tersebut,”

“Saya hanya dapat menyesali apa yang saya lakukan dan berdoa setiap harinya dan menaikkan yasin kepada Ade Rafli agar amal ibadah dan kebaikannya diterima di sisi Allah SWT, diangkat derajatnya ada Rafli dan diberikan tempat terbaik. Untuk terakhir kalinya Maafkanlah saya jika penulisan dan kata-kata yang kurang berkenan di hati semua yang mendengarkan sekiranya permohonan maaf saya dapat diterima oleh keluarga besar Mama Papa adik kakak dan saudara ada Rafli,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda cs.

JPU menilai terdakwa Abdi Shehaan alias Abdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yaitu korban Rafli Rahman Sie.

Sebagaimana dalam pasal 351 ayat 3 dakwaan subsidair JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal (4/2/2024) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved