Kasus Korupsi

KPK Diminta Keluarkan Penyuap Eddy Hiariej karena Alat Bukti Dianggap Cacat Hukum

Kuasa Hukum tersangka suap Eddy Hiariej, yakni Helmut Hermawan, pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tersangka penyuap Eddy Hia

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Kuasa Hukum tersangka suap Eddy Hiariej, yakni Helmut Hermawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tersangka penyuap Eddy Hiariej. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Status tersangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kuasa Hukum tersangka suap Eddy Hiariej, yakni Helmut Hermawan, pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan tersangka penyuap Eddy Hiariej.

Kuasa Hukum Helmut, Resmen Kadapi, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham.

Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.

“Ya kita berharap KPK segera keluarkan Helmut Hermawan karena alat bukti yang digunakan tidak sah,” kata Resmen kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Resmen pun berharap KPK segera mengeluarkan Helmut Hermawan tanpa perlu menunggu gugatan praperadilan Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu digelar.

Diketahui, Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan perdana yang teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada Senin, 5 Februari 2024.

Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Ngaku Selalu Siap Dipanggil Penyidik

“Kalau KPK enggak mau kalah dua kali maka terkait perkara a quo mesti sama,” kata Resmen.

“Karena alat bukti dan prosedur yang dilakukan sama yaitu sama-sama salah dan cacat hukum,” ujarnya lagi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Eddy Hiariej dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023 lalu.

Namun, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy Hiariej telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Tetapi, berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved