Senin, 1 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Berurai Air Mata Baca Pembelaan, Abdi Toisutta: Saya Benar-Benar Memohon Maaf

Dalam pledoinya tersebut, Abdi mengatakan tak ingin membela diri sama sekali. Anak Ketua DPRD Kota Ambon itu juga memohon maaf kepada keluarga

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Tanita Pattiasina
Terdakwa kasus penganiayaan hingga korban Rafli Rahman Sie meninggal dunia, Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi Toisutta menangis saat membacakan pledoi, saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024). 

Namun dia tak ingin ibunya juga terseret masalah ini.

“Ibu Ely tidak bersalah dengan apa yang saya lakukan. Saya tidak pernah mengakui Pekerjaan ibu saya sebagai ketua dewan di manapun saya berada, Saya selalu bilang Ibu saya wiraswasta, semua dititipkan semesta dari Allah. Perkataan saya bertanggung jawab di dalam video telah saya buktikan sekarang di depan yang mulia Hakim dan ibu jaksa penuntut umum inilah bentuk pertanggungjawaban, hukumlah saya saat ini seadil-adilnya,” harapnya.

Pembelaan kuasa hukum

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Munir Kairoti cs dalam pembelaan terpisah meminta agar terdakwa Abdi dikenakan Pasal 359 KUHPidana.

Pasal tersebut berbunyi "Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara".

“Berdasarkan analisa fakta dan analisa hukum tersebut di atas kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim yang mulia perkenan kiranya memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana. Kedua menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan yang jam pidana dalam pasal 359 KUHP,” kata Penasihat hukum.

Menurut Penasihat hukum, Abdi tidak memenuhi unsur adanya kesengajaan pada Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, sebagaimana pada tuntutan JPU.

Dalam kejadian tersebut, terdakwa hanya bermaksud menegur korban agar berhati-hati mengendarai motor didalam gang karena berdampak bagi pejalan kaki, khususnya terdakwa dan para saksi yang sempat tersenggol.

Terdakwa pun tidak mengetahui korban memiliki riwayat penyakit craniosynostosis atau kondisi cacat lahir ketika ubun-ubun menutup lebih cepat. Dimana korban memiliki tengkorak kepala yang lebih tipis dari manusia normal. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved