Pemilu 2024

Sebut Pemilu 2024 Terburuk, JK: Intimidasinya Masif dan Terstruktur

Lebih lanjut, JK juga menyinggung proses pencalonan Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai

|
Editor: Adjeng Hatalea
Mesya
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK menyinggung perbedaan proses Pemilu 2024 dengan pemilu zaman Orde Baru yang dipimpin Presiden Kedua RI Soeharto. 

TRIBUNAMBON.COM - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK menyinggung perbedaan proses Pemilu 2024 dengan pemilu zaman Orde Baru yang dipimpin Presiden Kedua RI Soeharto.

Menurut JK, meski pemilu zaman Orde Baru berlangsung tidak adil, namun cara-caranya dilakukan tidak dengan intimidasi.

"Bahwa ada artinya mengarahkan (saat Orde Baru) ada juga, tapi tidak dengan ancaman seperti sekarang, tidak masif dari atas ke bawah. Tetapi, sistemnya memang dikuasai," kata Jusuf Kalla dalam program Gaspol! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com pada Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut, JK juga menyinggung proses pencalonan Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

JK mengakui bahwa dirinya mengkritik proses pencalonan Gibran maju dalam Pilpres 2024.

Namun, menurutnya, protes bukan karena Gibran anak Presiden Jokowi melainkan cara-cara yang dilakukan menempuh jalur menabrak konstitusi.

Baca juga: Bandingkan dengan Pemilu Sebelumnya, JK Nilai Kali Ini yang Terburuk

"Kita tidak memprotes karena anaknya (Jokowi) berusaha jadi (cawapres) tidak, yang kita protes itu caranya. Prosesnya. Kalau prosesnya salah, hasilnya juga pasti salah," ujar JK.

"Buktinya Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)-nya dipecat kan, itu saja. Kalau ketua MK-nya dipecat berarti ada masalah besar kan. Ini tidak bisa dibantah," katanya lagi.

Sebagai informasi, proses pencalonan Gibran beberapa bulan sebelumnya mendapatkan protes keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pejabat publik.

Diketahui, putra sulung Presiden Jokowi yang berusia 36 tahun itu dipilih sebagai cawapres oleh Prabowo Subianto untuk bertarung dalam kontestasi Pilpres 2024.

Langkah Gibran ikut kontestasi mulus setelah MK mengubah syarat usia capres-cawapres melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga mereka yang yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai kepala daerah dapat mencalonkan diri.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved