Haji 2024
50 Persen Jemaah Haji Telah Periksa Kesehatan, setelah Itu Bisa Lanjut Pelunasan Bipih
Jemaah yang sudah memenuhi syarat istitha'ah kesehatan, lanjut Anna, selanjutnya dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Untuk tahap pert
Editor:
Adjeng Hatalea
Courtesy / Kemenag RI
HAJI 2024: Sebanyak 50 persen dari total jemaah Haji 2024 telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi:
- jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
- prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan
- jemaah haji reguler cadangan.
Adapun keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, sebagai berikut:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.(*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.