Haji 2024
Begini Mekanisme Pembayaran Biaya Haji 2024 dan Besarannya Sesuai Embarkasi
Berdasarkan data per 16 Januari 2024, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyebutkan, sebanyak 4.438 jemaah telah melunasi Bipih 2024.
TRIBUNAMBON.COM - Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.
Berdasarkan data per 16 Januari 2024, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyebutkan, sebanyak 4.438 jemaah telah melunasi Bipih 2024.
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M ini telah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Bagi Anda yang belum melunasinya, periode pembayaran masih berlangsung hingga 12 Februari 2024.
Adapun keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, sebagai berikut:
- Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
- Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
- Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Baca juga: 6 Hari Sejak Dibuka, 4.438 Jemaah Telah Lunasi Biaya Haji 2024
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.