Pelanggaran Lalu Lintas

Dalam 30 Menit, 115 Pengendara Tak Pakai Helm Melintasi Jalan Depan Kantor Desa Hunuth - Ambon

Pantauan TribunAmbon.com di depan Kantor Desa Hunuth, Jalan Laksdya Leo Wattimena mulai pukul 13.15 WIT hingga 13.45

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Pengendara yang tidak menggunakan helm melintasi jalan di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengendara roda dua yang tak memakai helm masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di Kota Ambon.

Pantauan TribunAmbon.com di depan Kantor Desa Hunuth, Jalan Laksdya Leo Wattimena mulai pukul 13.15 WIT hingga 13.45 WIT, Minggu (21/01/2024), terdapat sebanyak 115 pengendara roda dua yang tidak memakai helm. 

Dari angka itu, pelanggar didominasi pengendara laki-laki, dengan jumlah 73 pengendara. 

Lalu disusul pengendara perempuan 42 orang. 

Studi Pemantauan: 115 Pengendara Tidak Menggunakan Helm dalam Waktu 30 Menit.

Baca juga: Seluruh Desa dan Negeri Adat di Ambon Ternyata Belum Diakui Negara, Ini Alasannya

Pelanggaran jenis ini dilakukan secara sadar karena pengendara sudah mengetahui aturan hingga resiko.

Dari segi aturan secara spesifik diatur penggunaan helm saat berkendara motor, ditinjau dari segi manfaat, regulasi bahkan sanksi denda lengkap dengan nominalnya. 

Beberapa kebijakan yang mengatur penggunaan helm antara lain Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar SNI Helm Khusus Motor.

UU LLAJ membahas terkait nominal denda pelanggaran tidak menggunakan helm, tepatnya di pasal 106 ayat dan pasal 291 ayat (1) dan (2). (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved