Kepemiluan
Richardo Somnaikubun Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Biasanya praktik politik uang cenderung dan sering terjadi pada saat kampanye dan pada saat pungut hitung.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Praktik politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) berdampak negatif bagi keberlangsugnan demokrasi.
Biasanya praktik politik uang cenderung dan sering terjadi pada saat kampanye dan penghitungan suara.
Tentunya untuk mewujudkan kualitas pemilu yang bermartabat hal tersebut seharusnya dicegah sejak dini.
"Khusus bagi wakil rakyat kita tidak akan bisa melihat mana yang berkualitas hanya dengan kekuatan modal bisa dapat suara tentunya akan mempengaruhi arah kebijakan jika yang bersangkutan terpilih," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Richardo Somnaikubun saat diwawancarai TribunAmbon.com, Sabtu (20/1/2024).
Menurutnya, yang bersangkutan akan enggan menyuarakan aspirasi masyarakat karena pada prinsipnya dia telah membayar lunas.
"Dampak money politik sangat berbahaya karena akan melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang hanya peduli terhadap kelompok atau golongannya sana," ujarnya.
Kata dia, imbas dari money politik pemimpin atau wakil rakyat disetir oleh segelintir pemodal dan memunculkan pemimpin yang tak punya kapasitas mumpuni.
Untuk itu masyarakat harus dapat mengupayakan pemilihan berlangsung secara adil dan bebas dari pengaruh finansial yang merusak tatanan demokrasi.
Baca juga: Lapak Dagangan Musiman Jagung Mulai Menjamur di Sepanjang Jalan Ohoi Ibra
Baca juga: Hati-Hati, Ada 268 Lubang Jalan Menuju 10 Destinasi Wisata di Negeri Morella
"Mari tolak money politik, agar daerah yang pernah masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem ini dapat keluar dari stigma tersebut dan menghasilkan pemimpin yang kebijakannya pro terhadap rakyat," ajaknya.
Jika menemukan money politik masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu atau bisa lewat aplikasi sigap lapor dari Bawaslu.
"Jadi lewat aplikasi tersebut masyarakat tinggal mengupload bukti yang ditemukan, ataukah bisa ke kantor Bawaslu identitas pelapor sudah pasti dirahasiakan," sebutnya.
Yang terpenting bisa terpenuhi syarat formil dan materiil antara lain, siapa yang melaporkan, kemudian yang dilaporkan siapa, kalau materiil tentunya terkait saksi dan sebagainya.
"biasanya di bawaslu apabila syarat formil tidak terpenuhi tetap juga akan terima sebagai informasi awal," tuturnya
Jika ada laporan yang masuk biasanya diberikan limit waktutujuh hari untuk pengkajian sekaligus melengkapi syarat formil dan materil untuk sebelum masuk ke Pleno untuk ditetapkan sebagai register.
"Jika ranahnya pidana akan ditangani Gakkumdu, namun pelanggaran administrasi akan diproses di Bawaslu," singkatnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.