Korupsi di Maluku

Pekan Depan, Penyidik Kejati Maluku Layangkan Panggilan Ketiga tuk Kontraktor Pasar Langgur

TB dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejati Maluku akan kembali melayangkan panggilan ketiga bagi TB selaku Direktur PT. Fajar Baru Gemilang.

TB dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan Tipikor dalam Pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun anggaran 2015-2018.

Plt Kasi Penkum Aizit P. Latuconsina mengatakan pemeriksaan terhadap TB ketiga kalinya direncanakan pada minggu ke 4 Januari atau pekan ini.

“Dua kali tak hadiri panggilan, kita akan lakukan pemanggilan ketiga,” kata Latuconsina, Sabtu (20/1/2024).

Dijelaskannya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebanyak 2 kali kepada saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali surat panggilan tersebut.

TB akan diperiksa guna melengkapi alat bukti untuk dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Yakni DF selaku PPK dan Konsultan Pengawas berinisial RT selaku Direktur CV. Surya Konsultan.

Baca juga: Simak Segudang Manfaat Tanaman Bougenville tuk Kesehatan, Salah Satunya Mengobati Batuk

Baca juga: Aksi Damai GMBK Sikapi Pemukulan Wartawan Jenderal: Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

“Saudara TB dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi alat bukti untuk berkas perkara para tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu PPK Sdr. DF dan Konsultan Pengawas Sdr. RT (Direktur CV. Surya Konsultan) namun hingga panggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir,” tandasnya.

Diketahui, RT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), pada Kamis (30/11/2023).

RT ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIT. RT saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual,  Daniel Far Far sebagai tersangka kasus yang sama, Kamis (23/11/2023).

DFF yang merupakan mantan Sekretaris dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018 saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan pasar langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Dimana Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat daerah Provinsi Maluku senilai Rp.2.582.762.109. 96.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved