Kajian Islam

Simak Penjelasan Buya Yahya Terkait Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita di Hari Jumat

Pendakwa Buya Yahya menjelaskan waktu yang tepat untuk perempuan shalat Dzuhur.

Sumber; Al - Bajah TV
Buya Yahya 

TRIBUNAMBON.COM - Shalat Jumat tidak diwajibkan atas wanita, melainkan hanya untuk laki-laki Muslim yang telah baligh dan berakal.

Bagi perempuan lebih dianjurkan untuk sholat Dzhuhur di rumah. Lantas, kapan wanita mulai shalat Dzuhur di Hari Jumat?

Pendakwa Buya Yahya menjelaskan waktu yang tepat untuk perempuan shalat Dzuhur.

Menurutnya, wanita boleh mengamalkan shalat Dzuhur di awal waktu tanpa harus menanti Jumatan selesai.

Dikutip dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Jumat (19/1/2024), Buya Yahya mengatakan, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.

"Dicontohkan udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria," ujar Buya Yahya.

Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit.

Baca juga: Tanpa Alasan, Yohanes Aniaya Istri, Mertua hingga Tetangga yang Hendak Menolong

Baca juga: Pengawas Kebebasan Pers Ungkap Penangkapan Jurnalis Palestina oleh Israel Meningkat pada 2023

Makanya ketika dia sakit maka salat dzuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.

Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung shalat dzuhur.

"Anda boleh langsung shalat setelah adzan gapapa, bahkan menunda pun gak dikatakan sunnah, tetap di awal waktu," tuturnya.

Dilansir dari Wartakotalive.com, shalat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan.

Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw, beliau bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Salat Jumat itu suatu hak yang wajib dilakukan bagi setiap laki-laki muslim dengan berjamaah kecuali empat orang, yakni budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang sakit. HR. Abu Daud

Imam An-Nawawi di dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab mengatakan bahwa perempuan adalah salah satu dari kelompok orang yang udzur untuk meninggalkan shalat jumat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved