Korupsi Hibah Pilkada
Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada, Jaksa Tahan 5 Komisioner KPU Aru
Ketua dan anggota KPU Aru tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Kabupaten Kepulauan Aru tahun
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menahan 5 orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Rabu (17/1/2024).
Kelimanya yakni Mustafa Darakay selaku Ketua KPU Kepulauan Aru, dan Anggotanya yakni Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun.
Ketua dan anggota KPU Aru tersebut merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2020.
Penahanan kelimanya usai Penyidik Satreskrim Polres Aru melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, dan diterima langsung Kasi Pidsus Kejari Aru, Fauzan Nasution.
Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina mengatakan usai penyerahan tahap II, para tersangka akan ditahan selama 20 hari.
Empat tersangka laki-laki di rutan Waiheru.
Sementara satu wanita di lapas Perempuan sambil menunggu pelimpahan ke PN Tipikor Ambon.
“Hari ini Kejari Kepulauan Aru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka, perkara dugaan tipikor dana Hibah Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 sebanyak 5 orang. Hari ini ditahan di Rutan Ambon 4 orang dan 1 orang perempuan di Lapas Perempuan. Ditahan selama 20 hari ini untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon,” kata Latuconsina.
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Malteng Hukuman Bervariasi
Ditanya soal alasan penahanan yang dilakukan dimana kelima tersangka merupakan komisioner aktif serta tahapan pemilu yang tinggal beberapa minggu jangan sampai berpengaruh pada tahapan pemilu, Plt Kasi Penkum menjelaskan jika penahanan yang dilakukan berdasarkan KUHAP.
“Yang jelas, alasan-alasan penahanan sesuai KUHAP itu yang menjadi pertimbangan penuntut umum untuk melakukan penahanan. Jadi di dalam KUHAP ada alasan secara objektif dan subjektif dan itu yang menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan diluar itu,” jelasnya.
Diketahui, Kelima komisioner Aru yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru.
Kelimanya disangkakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Aru.jpg)