Jurnalis Dipukul

PWI Maluku: Pejabat yang Pukul Jurnalis Tidak Layak Hidup di Negara Demokrasi

Menurutnya, di level pejabat seharusnya paham kerja jurnalistik, bukan malah sebaliknya bersikap yang menciderai kebebasan pers.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi kekerasan 

Laporan Kotributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy mengecam keras aksi kekerasan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.

Terlebih, tersangka pemukulan adalah pejabat di instansinya.

Yakni, Kepala JPL Bulog Maluku, Johar Isnain.

Menurutnya, di level pejabat seharusnya paham kerja jurnalistik, bukan malah sebaliknya bersikap yang menciderai kebebasan pers.

"Kalaupun dia memahami tugas pers bahwa wartawan itu mendapat perlindungan hukum sesuai pasal 8 UU 40 tahun 1999 maka dia bukan orang bijak," kata Samloy saat dihubungi TrubunAmbon.com, Senin (15/1/2023).

"Artinya dia adalah orang yang tidak layak hidup di Negara Demokrasi. Karena kalau orang berpendidikan yang bisa layak hidup di negara demokrasi maka dia harus tau bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang mesti mendapat perlindungan hukum oleh siapapun," tambahnya.

Dia pun meminta aparat penegak hukum untuk meproses tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lanjutnya, selain dijerat KUHP tentang penganiaan, tersangka juga melanggar pasal 18 Undang0Udnang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca juga: Wartawan Jenderal Dipukul Kepala JPL Bulog Maluku, Ombudsman: Menciderai Kebebasan Pers

Baca juga: Kepala JPL Bulog Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan Jenderal, Polisi Dalami Terduga Pelaku Lain

"Jadi kita berharap Kapolres melalui jajarannya di reserse dan kriminal itu dapat menindaklanjuti laporan ini, karena ini tidak bisa dibiarkan. Apapun alasannya tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini," tegasnya.

"Kalau pasal 18 ayat 1 UU Pers itu menegaskam bahwa terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi kerja kerja atau tugas wartawan itu dapat dipidana dengan pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500.000.000,"pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved