Maluku Hari Ini
Lewat Pembahasan Marathon, DPRD Sepakati Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra
Pengambilan keputusan persetujuan Ranperda tersebut disepakati pada rapat paripurna DPRD Malra, yang dipimpin Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun dan
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2023-2042 akhirnya disepakati.
Lewat agenda marathon yang digelar sejak Jumat (5/1/2024) dengan agenda Penjelasan Bupati pada Paripurna DPRD Malra terhadap Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra Tahun 2023-2045.
Dilanjutkan dengan agenda pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Tata Ruang Wilayah, serta tanggapan Penjabat Bupati terhadap pandangan umum Fraksi.
Kemudian pembahasan Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Malra Tahun 2023-2042 dibawa dalam rapat Paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan pada akhirnya pembahasan antara DPRD dan Ketua Tim Teknis yang diwakili staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan bermuara pada kata sepakat.
Setelah melewati limit waktu yang panjang, akhirnya tujuh fraksi di DPRD Malra menyetujui Ranperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malra Tahun 2023-2042.
Pengambilan keputusan persetujuan Ranperda tersebut disepakati pada rapat paripurna DPRD Malra, yang dipimpin Ketua DPRD Malra, Minduchri Kudubun dan dihadiri penjabat Bupati Malra, Jasmono, Penjabat Sekretaris Daerah, Nicodemus Ubro dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.
Baca juga: Sah! DPRD Malra Setujui Ranperda Pembentukan Dua Ohoi di Kecamatan Kei Kecil
"Hasil pembahasan dalam proses menyangkut materi dari Ranperda tentunya dengan mempertimbangkan azas Gramatikal, Redaksional, serta hubungan antara satu dan lainnya," ucap Kabag umum Sekretariat DPRD Malra, Rahmat Jamlean, Senin (15/1/2024) sore kemarin.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang telah diuraikan dalam bab, pasal dan ayat dari Ranperda tersebut, pokok bahasan DPRD Malra dan Tim Teknis didasarkan pada dasar-dasar Filosofis, Sosiologis dan Yuridis sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," jelasnya.
Ia katakan, pada saat ini, Perda mempunyai kedudukan yang sangat strategis, karena memberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dia menambahkan, keberadaan sebuah Perda menjadi sangat penting, mengingat Indonesia adalah negara hukum, di mana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum Nasional di mana semua elemennya saling menunjang satu dengan yang lain.
“Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023-2042 sendiri terdiri dari 16 bab dan 105 pasal, semoga bisa menjadi rujukan teknis bagi perencanaan ke depan," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1612024-DPRD-Malra.jpg)