Pemilu 2024
Urus Pindah TPS Berakhir Hari Ini, Simak Tata Caranya
Semula, durasi pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, namun diperpanjang menjadi menjadi pukul
TRIBUNAMBON.COM - Pengurusan surat pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) berakhir pada Senin (15/1/2024) ini.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang durasi penutupan surat pemindahan tempat memilih tahap pertama bagi mereka yang ingin mencoblos pada 14 Februari 2024.
Semula, durasi pengurusan surat pindah tempat memilih akan berakhir pada pukul 16.00 hari ini, namun diperpanjang menjadi menjadi pukul 23.59.
Adapun pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa melakukan pencoblosan di lain tempat.
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, pindah tempat memilih tak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT.
Dikutip dari laman kpu.go.id, calon pemilih yang tak tercantum di DPT tetap bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat KTP untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Sikapi Sebaran Hoax dan Fitnah soal Pemilu, Pegiat Demokrasi di Maluku Gelar Diskusi Publik
Cara mengurus pindah memilih:
Pemilih perlu mengurus pindah TPS dengan mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan
Pemilih perlu membawa:
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang akan ditunjukkan kepada petugas
- Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal
- Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dapat diperoleh di Lampiran V Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
- Bukti pendukung alasan pindah memilih, misalnya surat tugas
- KPU nanti akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos di tempat tujuannya.
Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat administrasi
- Menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga
- Melampirkan salinan formulir Model A-tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
- Syarat kondisi pemilih:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.