Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024

Sikapi Sebaran Hoax dan Fitnah soal Pemilu, Pegiat Demokrasi di Maluku Gelar Diskusi Publik

Inisiator GARDA, Datuk Wailissa menyatakan, diskusi publik yang berlangsung secara virtual ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Tangkapan layar
MALUKU: Tangkapan layar diskusi publik tentang meneropong kualitas demokrasi di Maluku terkait gerakan anti hoax. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Generasi Muda Ramah Demokrasi (GARDA) selaku pegiat demokrasi di Provinsi Maluku menggelar diskusi publik tentang meneropong kualitas demokrasi di Maluku terkait gerakan anti hoax.

Inisiator GARDA, Datuk Wailissa menyatakan, diskusi publik yang berlangsung secara virtual ini bertujuan untuk memberikan pendidikan politik menjelang pesta demokrasi 14 Februari 2024 mendatang.

Menurutnya, dinamika politik khususnya di Maluku ditemukan sebaran informasi hoax, fitnah dan ujaran kebencian di media sosial.

"Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari ini kita tahu banyak sekali dinamikanya di masyarakat. Khusus di Provinsi Maluku, akhir-akhir ini kita melihat ruang media sosial diisi dengan berita-berita bohong atau hoax, fitnah dan ujaran kebencian," kata Datuk, Sabtu (13/1/2024).

Menurutnya, salah satu kasus hoax di Maluku adalah tersiarnya kabar dari sebuah postingan Akun Facebook inisial HB yang mengatakan informasi tidak berdasar.

Dimana dia mengatakan tim seleksi KPU di Maluku melakukan hal yang tidak kredibel untuk meloloskan sejumlah calon anggota KPU di Maluku dengan tanpa adanya bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Belajar dari Kunker Gibran, TPD Amin Batalkan Pertemuan Capres Anies dengan Latupati se-Maluku

Sementara itu, Praktisi Hukum Konstitusi, Muh Salman Darwis dalam diskusi publik virtual itu menjelaskan mengenai pentingnya edukasi politik kepada masyarakat.

Darwis menekankan masyarakat perlu diberikan literasi tentang demokrasi dan politik agar tidak terpengaruh dalam penyebaran informasi yang keliru dan berpotensi menyebarkan hoax, fitnah dan ujaran kebencian.

"Yang perlu dilakukan adalah edukasi politik (pencerdasan pemilih), sehingga pemilih tidak terpengaruh oleh masifnya berita hoax yang bertebaran dan dapat memilah informasi yang bernilai kritik atau hoax," ujar Darwis.

Ia menegaskan, jika ditemukan dugaan informasi hoax yang menggangu proses Pemilu seperti kasus hasil tes CAT dan Psikologi di KPU Maluku yang ramai di media sosial, pihak korban dalam hal ini penyelenggara maupun panitia seleksi KPU perlu atau dapat mempertimbangkan melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum untuk meluruskan informasi yang keliru.

Begini Respon Gibran soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Ambon-Maluku

Selain Praktisi Hukum Konstitusi Salman Darwis, diskusi publik GARDA juga mengundang Akademisi F. Marasabessy yang menyampaikan bahwa mengenai kasus hoax Timsel KPU Maluku, jika Timsel KPU Maluku selama proses seleksi sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka proses delegitimasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan cara mengkapitalisasi isu hoax perlu untuk di klarifikasi di media untuk menyeimbangkan opini publik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved