Pilpres 2024
Ancam Capres Anies Baswedan di TikTok, Pria 23 Tahun Ini Ditangkap Polisi dan Dijerat UU ITE
Pria berinisial AWK yang ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) tersebut diduga mengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan
SURABAYA, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda berusia 23 tahun ditangkap Tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Pria berinisial AWK yang ditangkap pada Sabtu (13/1/2024) tersebut diduga mengancam Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan melalui media sosial (medsos) TikTok.
Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugiant mengungkapkan, AWK ditangkap di Jember, Jawa Timur oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
"Sudah ditangkap dan saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Polisi menyebut, AWK telah mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman pada capres Anies Baswedan melalui akun Tiktok @calonistri71600.
Imam mengatakan, AWK akan dijerat pasal UU ITE.
"Yang pasti pasal Undang-Undang ITE, pasal-pasal lain akan didalami," kata dia.
Sementara, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebutkan, berdasarkan keterangan awal yang disampaikan, tindakan ancaman pelaku tidak berkaitan dengan capres atau parpol tertentu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.