Maluku Hari Ini
Pemkab Malteng Pastikan Perda Kepulauan Banda Tinggal Persetujuan Mendagri
Karena itu berdasarkan atensi Pj Bupati, peresmian kecamatan baru, yakni Kecamatan Kepulauan Banda akan segera dilakukan setelah mendapat salinan kepu
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor Tribun Ambon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) memastikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui bahwa Perda tersebut baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPRD Kabupaten Malteng.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Hendrik Tanatte.
"Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda masih di Kemendagri, menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri," ujar Tanatte di Masohi, Kamis (11/1/2024).
Dijelaskan, produk daerah yang disahkan saat kepala Daerah dijabat seorang Penjabat Bupati/Walikota atau Gubernur perlu mendapat persetujuan Mendagri setelah disahkan DPR terkait.
Baca juga: DPRD Maluku Tengah Tetapkan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda
"Karena produk Perda dibuat saat ini kepala Daerah dipegang Penjabat dalam hal ini Bapak Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati, maka Perda yang ditetapkan perlu mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum perda diimplementasikan," jelas Tanatte.
Dikatakan, informasi terakhir yang diperoleh, persetujuan Perda dalam waktu dekat akan ditandatangani Menteri Dalam Negeri.
Karena itu berdasarkan atensi Pj Bupati, peresmian kecamatan baru, yakni Kecamatan Kepulauan Banda akan segera dilakukan setelah mendapat salinan keputusan persetujuan Perda oleh Mendagri.
"Kalau misal persetujuan lebih cepat, maka berdasarkan arahan bapak Pj Bupati bahwa peresmian Kecamatan Kepulauan Banda segera dilakukan," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.