Maluku Hari Ini

DPRD Maluku Tengah Tetapkan Perda Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda

Hayoto menjelaskan, pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda yang merupakan pecahan dari Kecamatan Banda merupakan momentum yang dirindukan masyarakat Band

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Flickr/Hike Indonesia
MALUKU: DPRD Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda.

Penetapan itu disahkan dalam rapat Paripurna ke-12 di Ruang Sidang Utama DPRD Maluku Tengah, Jumat 1/12/2023) malam.
Paripurna dipimpin wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa. 

Sebelum penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan melalui ketukan palu Haurissa, Sahbudin Hayoto membacakan hasil pembahasan Pansus pembentukan kecamatan tersebut. 

Hayoto menjelaskan, pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda yang merupakan pecahan dari Kecamatan Banda merupakan momentum yang dirindukan masyarakat setempat. 

"Berbagai dinamika dalam kerja-kerja Pansus telah kita lewati dan kini sudah berada di puncak penetapan di Paripurna ini," ujar Sahbudin yang merupakan ketua Pansus Pembentukan kecamatan Kepulauan Banda. 

Dikatakan, jumlah penduduk di Kecamatan Kepulauan Banda sebesar 10.949 jiwa dengan luas wilayah 11.466 km.

"Ibu Kota Kecamatan Kepulauan Banda di Negeri Administratif Wailing Spanciby," tandas Sahbudin. 

Setelah mendengar laporan kerja Pansus, Haurissa kemudian meminta persetujuan forum Paripurna tentang penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda dan disetujui. 

Baca juga: Kecamatan Kepulauan Banda Bakal Dimekarkan, Ini Daftar Desanya

"Kami menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda menjadi Peraturan Daerah," tegas Haurissa. 

Sementara itu, Rakib Sahubawa, Pj Bupati Maluku Tengah mengapresiasi kerja keras dan dedikasi DPRD yang sudah bersungguh-sungguh menyelesaikan pembahasan hingga penetapan Perda pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda

Dengan Perda tersebut, Pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan pengresmian kecamatan Baru di Banda yakni Kecamatan Kepulauan Banda

"Pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda merupakan langkah strategis memastikan setiap wilayah daerah kita mendapat perhatian yang layak. (Perda) ini menegaskan agar lebih fokus untuk menyelesaikan tantangan unik yang dimiliki Kepulauan Banda yang mikiki sejarah panjang," kata Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan Pj Sekda Jauhari Tuarita di Paripurna tersebut. 

Pada Kecamatan Kepulauan Banda yang ditetapkan melalui Perda itu, terdapat 10 Pemerintah Negeri Administratif  yang tersebar pada beberapa pulau di Banda.

Kesepuluh Negeri tersebut diantaranya, Negeri Administratif Lonthoir, Negeri Administratif Boiyau, Negeri Administratif Waling Spanciby, Negeri Administratif Combir Kasastoren, Negeri Administratif Selamon, Negeri Administratif Dender, Negeri Administratif Pulau Hatta, Negeri Administratif Waer, Negeri administratif Lautang dan Negeri Administratif Uring Tutra.

Dengan pembentukan Kecamatan Kepulauan Banda maka di Banda akan terdapat dua Kecamatan yakni Kecamatan Banda dan Kecamatan Kepulauan Banda.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved