Kasus Lakalantas
Penabrak Sitania hingga Meninggal di Jl Sultan Babullah - Ambon Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Estepanus Kadun, pelaku lakalantas yang menyebabkan Maranatasya June Sitania meninggal dunia, divonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Orpa Marthina sebagai Hakim ketua di dampingi Ismael Wael dan Nova Salmon masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Sidang berlangsung di ruang tirta Pengadilan Negeri Ambon dan dihadiri kuasa hukum terdakwa, Selasa (9/1/2024).
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu kepada terdakwa Estepanus Kadun dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 UU no 22 tahun 2009.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Estepanus Kadun yang didampingi Kuasa Hukum, Dino Hulliselan menyatakan menerima Vonis Hakim.
Baca juga: Dilindas Angkot, Korban Kecelakaan di Jl Sultan Babullah Ambon Meninggal
Sementara JPU juga menyatakan menerima Vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Sultan Babullah, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Senin (17/7/2023) lalu.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 08.10 WIT, kendaraan roda empat dengan Nopol DE 1729 MU yang merupakan angkutan kota (Angkot) trayek bentas melaju di ruas jalan Sultan Babullah.
Kemudian menabrak kendaraan roda dua dengan nopol DE 4736 NS yang dikendarai Maranatasya June Sitania.
Tak hanya menabrak, mobil angkot tersebut menyeret korban beserta kendaraan sejauh 10 meter.
Sebelum menabrak, angkot itu sempat menyerempet kendaraan roda dua lainnya dengan nopol DE 2796 NY yang dikendarai Ilman Hari.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.