Maluku Terkini

Kronologis Istri Kapolres Bontang Diduga Tipu Warga di Ambon Hingga Rugi Rp 367 Juta

Ibu Bhayangkari itu diduga telah menipu dan memeras uang salah seorang warga di Ambon bernama Christina Frans hingga Rp 367 juta.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi Penipuan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Magdalena Lumban Tobing Bambari (41), Isteri Kapolres Bontang, Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) AKBP Alex Frestian Lumban Tobing diduga telah menipu salah seorang warga di Ambon.

Ibu Bhayangkari itu diduga telah menipu salah seorang warga di Ambon bernama Christina Frans dengan modus meminjam uang bertahap hingga total Rp 367 juta.

Magdalena pun disebut kemudian tak menggantikan uang tersebut, dan malah memblokir nomor korban.

Kronologis dugaan penipuan dan pemerasaan tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Christina, Pileo Fistos Noija kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/1/2024).

Noija mengatakan masalah ini terjadi saat suami Magdalena masih menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) A Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.

Hampir setiap saat, dalam kurun waktu 1 tahun 6 bulan, Magdalena meminta uang hingga membeli barang kebutuhan dapur menggunakan uang dari korban, dengan dalil akan diganti.

“Jadi si Magdalena waktu pakai uang dan beli ini itu dia pakai nama institusi, lalu klien saya ini Christina Frans ini dia memenuhi permintaan tersebut. Karena katanya pakai dulu baru diganti. Permintaan itu berjalan 1 tahun 6 bulan. Dan jumlah uang yang diberikan, barang dapur yang diberikan, itu totalnya senilai Rp 367 juta,” kata Noija.

Tak hanya itu, saat membeli kebutuhan dapur dan meminta uang, Magdalena beberapa kali menyebut untuk keperluan Kesatuan.

Seperti Untuk Ulang tahun Dansat Brimob Polda Maluku, makan tamu Dansat dan lainnya. Hal itu pun disetujui korban karena dijanjikan akan diganti.

“Magdalena Bambari, suaminya pernah di Ambon dan punya jabatan di Brimob Polda Maluku. Lalu kami menduga isterinya memakai kesempatan itu untuk meminta uang, telur, bawang, bahan-bahan dapur. Permintaan uang itu katanya atas nama dinas,” tambahnya.

Lanjutnya, saat suami Magdalena dipindahtugaskan ke Jakarta, Magdalena tak menggantikan uang tersebut.

Malah nomor korban Christina diblokir.

Magdalena, Isteri Kapolres Bontang Dilaporkan

Kuasa hukum korban Christina, Pileo Fistos Noija mengatakan telah menempuh jalur hukum untuk agar korban mendapatkan kembali uangnya.

Awalnya, korban melakukan somasi kepada Magdalena dan suaminya, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing yang saat ini telah menjabat sebagai Kapolres Bontang, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun somasi tersebut tak digubris keduanya. Kemudian, Korban melaporkan ke Mabes Polri.

Selanjutnya, Divisi ProPam Mabes Polri melimpahkan laporan tersebut ke Bagian ProPam Korps Brimob lantaran AKBP Alex Frestian Lumban Tobing merupakan anggota Brimob dan berdinas di satuan Brimob.

Kemudian masalah ini dilanjutkan ke mediasi, di ruang Paminal Korps Brimob Kelapa Dua pada 8 Juni 2023.

Namun, ternyata Magdalena Lumban Tobing Bambari bersedia hanya mau membayar 10 persen dari total jumlah uang, yaitu Rp.367 Juta.

“Nah ketika kami somasi, tapi tidak diperhatikan. Kami kemudian lapor ke Kapolri. Klien saya kemudian ke Jakarta menunjukkan Bukti-bukti, permintaan uang foto, chat, semua ada.Lalu sampai sana tidak jalan, bahkan diusahakan adanya perdamaian. Lalu sempat ada mediasi, klien saya ketemu dengan Ibu Bambari ini. Ibu ini mengaku mau mengganti uang klien saya yang dipakai, tapi Cuma 10 persen dari 300 juta sekian itu. Dia bilang kesanggupan Cuma 10 persen, klien saya tidak mau dong,” tambahnya.

Lanjutnya, karena tak ada itikad baik, akhirnya korban melaporkan ke Polda Maluku.

“Yang kami lapor adalah isterinya (Magdalena Lumban Tobing Bambari), yang menurut saya karena perlakuan isteri saudara AKBP Alex Frestian Lumban Tobing yang dalam rentang waktu yang cukup panjang, di mana ada keterlibatan suaminya (AKBP Alex Frestian Lumban Tobing) sehingga dari kajian hukum kami berasumsi ada pembiaran yg dilakukan oleh suaminya,” tegas Pistos.

Laporan tersebut, lanjutnya, mendapat atensi dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.

Dalam atensi tersebut, Kapolda memerintahkan agar serius menangani permasalahan ini dan bila ada uang yang dipakai untuk kepentingan Polda Maluku maka akan langsung diganti.

Pasalnya, dalam pemerasan tersebut, Magdalena membawa-bawa nama institusi untuk mendapakan uang dari korban.

“Di Ambon kita laporan tanggal 3 Juni 2023. Waktu bikin laporan ditanggapi Kapolda. Turun sampai ke Krimum. Ketika krimum panggil klien saya untuk ambil keterangan, bersamaan dengan itu turun atensi Kapolda. Atensi kapolda coba lihat persoalan itu, kalau ada untuk keperluan dinas, nanti instansi yang akan melunasi, sementara yang pribadi diproses hukum. Karena itu dipanggil dua kali, klien saya tunggu realisasi atensi kapolda. Sesuai jalan waktu, atensi kapolda itu tidak terlaksana,” tambahnya.

Noija menambahkan, ternyata baru ketahuan dalam surat klarifikasi Dansat Brimobda Maluku disebutkan Magdalena memakai nama dinas untuk keperluan pribadi semata.

“Klien saya dan kami sempat ketemu Irwasda dan ada juga klarifikasi dari Dansat. Dalam pertemuan itu mereka iba dengan persoalan yang dialami klien saya, mereka menyatakan prihatin. Karena terlapor ini pakai nama instansi, mereka minta maaf. Minta maaf itu bukan karena instansi terlibat tapi karena nama instansi dicatut di sana,” tambahnya.

Dia berharap, persoalan ini bisa segera ditindaklanjuti, lantaran kliennya sudah lebih dari setahun mengurusi hal ini. Bahkan pulang pergi Jakarta Ambon untuk mengurusi ke Mabes Polri.

Polda Maluku: Catut Nama Institusi

Dilansir timesmaluku.com, Juru bicara Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menegaskan kasus MT tidak ada kaitannya dengan jabatannya suaminya Alex Tobing yang diangkat sebagai Kapolres Bontang, Kalimantan Timur.

“Itu kan permasalahan pribadi antara mereka ibu Bhayangkari (MT dan CF), tidak ada sangkut pautnya dengan suaminya (MT), kemudian juga tidak ada sangkut pautnya dengan kesatuan,” tegas Kombes Ohoirat di Ambon, Selasa (2/1/2024).

Dijelaskan, kasus itu sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri yang kemudian ditindak lanjuti oleh Propam Koorbrimob Polri.

Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara terakhir tanggal 13 Juni 2023, disimpulkan kasus itu adalah persoalan pribadi antara kedua ibu Bhayangkari itu.

“Jadi hasil gelar perkara di Propam Koor Brimob Mabes Polri itu tidak ada keterkaitan maupun sangkut pautnya dengan Alex Tobing di situ, sehingga kepada Aleks Tobing tidak bisa untuk dimintai pertanggung jawabannya baik disiplin, etik maupun pidana,” kata Rum.

Propam Koorbrimob pun sudah berupaya untuk mempertemukan kedua ibu Bhayangkari ini untuk dimediasi, namun hasilnya buntu. Meski begitu, Ibu MT telah mengakui pernah memakai uang milik ibu CF. MT pun bersedia menggantikannya sesuai bukti yang dimiliki. Namun hal itu ditolak oleh ibu CF dengan alasan jumlah uang miliknya yang digunakan MT ratusan juta, tapi hal itu tidak diakui oleh MT.

Tak hanya itu, persoalan tersebut pun sudah diadukan ibu CF ke Polda Maluku. Kapolda juga sudah memerintahkan Irwasda dan Dansat Brimob untuk menyelidiki, dan hasilnya pun sama. Bahwa masalah ini merupakan persoalan pribadi antara ibu MT dan CF tanpa diketahui atau melibatkan suami dari MT yaitu Alex Tobing.

Terkait masalah antara Ibu MT dan CF walaupun keduanya adalah ibu Bhayangkari, tapi status mereka adalah warga sipil, sehingga hanya bisa diproses melalui proses pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana.

Lebih lanjut Kombes Rum menjelaskan, dalam laporan Ibu CF ke Propam Mabes Polri, juga ditembuskan ke beberapa pihak termasuk Bareskrim Polri.

Bareskrim pun sudah melimpahkan hal tersebut kepada Ditreskrimum Polda Maluku dan sementara diselidiki.

Namun Ditreskrimum sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali kepada Ibu CF di rumahnya, namun justru yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut.

“Jadi laporan pengaduan ke Mabes Polri tanggal 6 Juli 2023. Kemudian pelimpahan ke Krimum Polda Maluki tanggal 3 Agustus yang diterima tanggal 24 Agustus 2023. Kemudian dilakukan mindik lidik tanggal 20 September, SP2HP tanggal 20 September, kemudian surat undangan kesatu dan kedua tanggal 16 dan 26 Oktober 2023. Komunikasi terakhir dengan Pelapor tanggal 30 Oktober 2023 dimana hasil komunikasi pelapor menunggu petunjuk dan konfirmasi dari PH (Penasehat Hukum) baru bisa datang memberikan Keterangan. Jadi terhambatnya proses penyelidikan oleh Krimum adalah dari ibu CF sendiri,” katanya.

Terkait persoalan pribadi keduanya yang sementara masih dalam proses penyelidikan, Juru Bicara Polda Maluku ini menyayangkan Ibu CF yang sudah berbicara di media dengan mencatut nama Kapolda maupun Kapolri. Padahal, persoalan pribadi mereka telah jelas sudah disampaikan kalau tidak ada keterlibatan suami MT atau mantan Danyon A Pelopor tersebut.

“Yang menjadi prihatin kita ini masalah masih ditangani dan Ibu CF sudah diundang 2 kali oleh Krimum, namun yang bersangkutan tidak hadir, namun dia malah berkoar koar ke mana-mana seolah-olah ada keterlibatan Bapak Kapolda maupun Bapak Kapolri yang berusaha untuk melindungi Alex Tobing,” sesalnya.

Kombes Rum menegaskan, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, selalu merespon setiap keluhan dan pengaduan masyarakat secara proporsional dan ditangani secara obyektif sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved