Pemilu 2024

Agar Tak Dicopot saat Masa Kampanye, Simak Aturan Pemasangan APK Berikut Ini

Meski demikia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung.

Editor: Adjeng Hatalea
Megarivera Renyaan.
Sepanjang jalan Telaver Malra menuju Watdek jadi penyumbang pelanggaran APK terbanyak, sabtu (6/1/2024) 

TRIBUNAMBON.COM - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tahapan ini dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang bahan dan alat kampanye dipasang di sejumlah tempat pada masa kampanye yang berlangsung.

Ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta Pemilu.

Pemasangan APK yang tak sesuai aturan ini menjadi alasan Bawaslu di 11 kabupaten/kota di Maluku melakukan penertiban.

Alhasil, banyak APK yang dicopot.

Adapun bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Baca juga: Langgar Aturan, 86 APK Pasangan Capres-Cawapres Amin Ditertibkan Bawaslu Malra

“Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya,” ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dilansir dari laman resi Bawaslu.go.id, Minggu (7/1/2024).

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

Sebelumnya saat mengawali paparan berjudul Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty menyampaikan mulai dari dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024.

Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved